Skip to main content
Skandal Perselingkuhan, 2 PPPK di Seluma Resmi Dipecat

Skandal Perselingkuhan, 2 PPPK di Seluma Resmi Dipecat

Seluma, Rakjat.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial ND (Nakes) dan YR (Guru). Keduanya resmi diberhentikan sebagai PPPK terkait kasus dugaan perselingkuhan yang mencoreng nama baik institusi.

Sanksi ini diberikan menyusul penindakan yang sebelumnya dilakukan terhadap pasangan selingkuh mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Seluma.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut terbukti melanggar kode etik dan disiplin berat ASN. Selain pemberhentian, mereka juga dikenakan sanksi pemotongan gaji sebesar 50% selama 12 bulan.

"Berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK Pemberhentian sudah keluar. Mereka diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri," ujar Deddy, Rabu (22/04/2026).

Deddy menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Seluma agar tidak melakukan perbuatan tercela. Pemerintah daerah tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra instansi.

"Pemberhentian ini adalah bukti komitmen kita dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat pemerintahan. ASN harus menjadi teladan, bukan malah mencoreng nama baik daerah," tegasnya.

Sebagai informasi, skandal ini terdiri dari dua kasus yang menyita perhatian publik. Pertama, dugaan perselingkuhan antara Camat Air Periukan berinisial HA dengan guru PPPK YR. Kedua, kasus serupa yang melibatkan Kabid Dinas Kesehatan berinisial HR dengan stafnya ND yang berstatus PPPK Nakes.

Sebelumnya, HA dan HR sudah dicopot dari jabatan masing-masing dan dinonaktifkan (nonjob). Kini giliran ND dan YR yang resmi dipecat dari status PPPK mereka.

Daerah