Soal Oknum Lurah Diduga Minta Dua Cupak Beras Bantuan, DKP Lebong Tegaskan Tak Boleh Ada Pemotongan
LEBONG, RAKJAT.COM – Menyikapi adanya informasi terkait oknum lurah yang diduga meminta dua cupak beras dari bantuan pangan kepada penerima, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lebong akhirnya angkat bicara.
Kepala DKP Lebong menegaskan, bantuan pangan yang disalurkan kepada masyarakat merupakan hak penerima dan tidak diperbolehkan adanya pemotongan maupun permintaan pembagian dari pihak kelurahan ataupun desa.
“Untuk DKP dengan Bulog itu mitra. Masalah juklak dan juknis penyaluran, bantuan tersebut merupakan hak penerima,” jelas Kepala DKP Lebong.
Menurutnya, beras bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat harus diterima secara utuh oleh penerima sesuai dengan data yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pemotongan bantuan, termasuk permintaan sebagian beras oleh pihak kelurahan maupun desa.
“Tidak ada pemotongan. Itu murni untuk penerima bantuan pangan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data penerima bantuan berasal dari masing-masing desa atau kelurahan dan kemudian menjadi dasar dalam proses penyaluran bantuan melalui Bulog.
Setelah bantuan tersalurkan, beras tersebut sepenuhnya menjadi hak masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan.
“Tidak ada istilah pihak kelurahan ataupun desa bisa meminta untuk pembagian seperti itu. Yang jelas, itu memang murni yang didapatkan bagi penerima bantuan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa bantuan pangan pemerintah harus disalurkan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat tanpa adanya pengurangan.
DKP Lebong juga menekankan pentingnya seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan untuk memahami dan mematuhi petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis), sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat penerima bantuan diharapkan dapat mengetahui bahwa bantuan pangan yang menjadi hak mereka tidak boleh dipotong atau diminta sebagian oleh pihak mana pun.