Soroti Pokir Ketua DPRD Tanjabtim, JPK Tantang Kejati Jambi Bongkar Dugaan Pengaturan Anggaran
JAMBI, Rakjat.com — Proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 menuai sorotan. Ketua LSM Jaringan Pemantau Korupsi (JPK) Provinsi Jambi, Abdullah AZ, mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi menelusuri dugaan pengaturan proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga penentuan pelaksana pekerjaan.
Abdullah meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau sekadar memastikan proyek telah dikerjakan. Menurut dia, yang perlu dibuka adalah proses di balik penetapan kegiatan: siapa yang mengusulkan, bagaimana proyek masuk ke dalam anggaran, siapa yang berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), dan siapa yang akhirnya memperoleh pekerjaan.
“Telusuri semuanya. Mulai dari siapa yang mengusulkan, bagaimana proyek itu masuk anggaran, siapa yang berkomunikasi dengan OPD, sampai siapa yang akhirnya mendapatkan pekerjaan,” kata Abdullah dalam keterangannya.
Sorotan tersebut mengarah pada proyek pokir yang dikaitkan dengan Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur. Abdullah menyebut dua orang berinisial A dan T yang, menurut keterangannya, memiliki hubungan keluarga dekat dengan Ketua DPRD. Keduanya diduga menjadi penghubung dengan OPD dan pihak pelaksana pekerjaan.
Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian. Belum ada kesimpulan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan A dan T terlibat dalam pelanggaran atau bahwa proyek-proyek tersebut telah diatur.
Memeriksa Jejak Anggaran, Bukan Sekadar Hasil Pekerjaan
Bagi Abdullah, pertanyaan utama bukan semata-mata apakah proyek telah selesai atau sesuai spesifikasi. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah proses penentuan kegiatan dan pelaksanaannya berlangsung sesuai aturan, tanpa intervensi pihak yang tidak berwenang.
Ia meminta Kejati Jambi memeriksa Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, A dan T, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pemeriksaan itu, menurut dia, diperlukan untuk menguji dugaan adanya komunikasi atau intervensi dalam penentuan kegiatan dan pelaksana pekerjaan.
“Jangan hanya melihat proyek setelah pekerjaan berjalan. Kalau memang ada dugaan pengaturan, bongkar sejak proses awalnya,” ujar Abdullah.
Dokumen yang diminta untuk ditelusuri mencakup usulan pokir, dokumen perencanaan dan penganggaran, Rencana Umum Pengadaan (RUP), dokumen pemilihan penyedia, kontrak, hingga bukti pembayaran. Rangkaian dokumen tersebut dapat membantu penyidik menguji apakah terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran dan pengadaan.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam mengarahkan proyek, aparat perlu menguji siapa yang mengambil keputusan, apa kewenangannya, dan apakah tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Peran Penghubung Perlu Dibuktikan
Abdullah juga meminta aparat menelusuri komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan proyek dan pejabat OPD. Ia menilai, informasi mengenai hubungan komunikasi tersebut perlu diuji dengan dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain yang sah.
Hubungan keluarga, dengan sendirinya, bukan bukti pelanggaran. Namun, jika ditemukan bukti bahwa seseorang menggunakan hubungan tersebut untuk memengaruhi proses pengadaan atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum, fakta itu patut didalami sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan dugaan atau kedekatan personal. Penyidik perlu mengurai peran setiap pihak, kewenangan yang dimiliki, komunikasi yang terjadi, serta kaitannya dengan keputusan penganggaran dan pengadaan.
“Kalau semua proses sesuai aturan, pemeriksaan justru akan memperjelas dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan. Tapi kalau ada permainan, bukti akan berbicara,” kata Abdullah.
Kejati Diminta Membuka Fakta
Penggunaan anggaran daerah menuntut pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri sejak perencanaan hingga pembayaran. Proyek yang berasal dari pokir anggota DPRD pun harus mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengadaan yang berlaku. Pokir tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan di luar prosedur.
Abdullah mendesak Kejati Jambi menindaklanjuti informasi yang disampaikannya dengan pemeriksaan yang objektif. Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa hasil akhir proyek, tetapi juga menelusuri proses yang melatarbelakangi penetapan kegiatan dan pelaksananya.
“Saya tantang Kejati Jambi usut. Panggil pihak-pihak yang disebut, periksa dokumennya, dan buka fakta sebenarnya,” ujarnya.(Red)