Tinggal 10 Hari Batas Pengembalian Kerugian Negara oleh Mantan PJS Kades Bungin, Berikut Kata Kasat Reskrim
Lebong, Rakjat.com - Dugaan tidak pidana Korupsi di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang dilakukan mantan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Bungin, yang pernah diminta kembalikan kerugian negara sampai tanggal 15 Mei 2025 oleh Aparat Penegak Hukum belum juga di lakukan.
"Jadi, untuk desa bungin itu,terbatas waktu akhir untuk pengembalian kerugian negara itu jatuh pada tanggal 15 mei. Kalau setelah itu, nanti kita akan laksanakan upaya hukum selanjutnya," Kata Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengatakan kalau belum juga mengembalikan kerugian negara oleh mantan PJS Kades dengan waktu yang ditentukan pihak nya tidak akan mengulur waktu lagi.
"Jadi, setelah tanggal itu, tidak lagi kita lakukan kebijakan minta mengembalikan untuk pengembalian kerugian negara", Jelas Kasat.
Ditambah Kasat, untuk pemeriksaan saksi sudah belasan orang yang di pangil untuk di periksa terkait dugaan korupsi yang di lakukan oleh mantan PJS Kades Bungin, untuk hasil penghitungan kerugian negara yang di lakukan oleh mantan PJS Kades Kasat Reskrim mengatakan lebih Kurang 300 Juta.
"Untuk terperiksa cukup banyak sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan dan kordinasi sampai dengan ekspos inspektorat, jumala nya itu sudah belasan kita lakukan sudah di periksa, " Tutup Kasat.