PWI Bengkulu Soroti Dugaan Penghalangan Wartawan oleh Ajudan Kapolda Bengkulu
Bengkulu,Rakjat.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu menyayangkan sikap ajudan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono yang dinilai tidak bersahaja saat menghadapi wartawan di ruang publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang (30/4) itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif, bahkan mengarah pada dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan media online Rakyat Daerah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus penembakan terhadap tokoh pers sekaligus tokoh Muhammadiyah, Rahimandani, yang hingga kini—setelah tiga tahun—pelakunya belum berhasil ditangkap oleh Polda Bengkulu.
Sekretaris PWI Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, saat dihubungi redaksi, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih menjelang peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei.
“Kami sangat menyayangkan adanya perlakuan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di Kejati. Sikap tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif, bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan, dalam praktik jurnalistik, wawancara doorstop atau wawancara cegat merupakan hal yang lazim dilakukan di lapangan, terutama ketika pejabat publik memiliki keterbatasan waktu.
“Pejabat publik sering memiliki agenda padat, sehingga wawancara panjang tidak memungkinkan. Dalam kondisi seperti itu, wawancara cegat menjadi solusi yang umum dilakukan wartawan,” jelasnya.
Dedy juga berharap semua pihak dapat mendukung kerja-kerja jurnalistik secara profesional, demi terciptanya keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami juga mengingatkan rekan-rekan wartawan agar tetap menjunjung tinggi etika dalam bekerja. Di sisi lain, kami meminta semua pihak dapat saling memahami dan mendukung transparansi informasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Kantor Berita Online Rakyat Daerah, Riky Susanto, turut menyesalkan sikap yang ditunjukkan oleh oknum aparat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, kejadian bermula saat peliputan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang baru, yang turut dihadiri pejabat pemerintah daerah serta unsur Forkopimda.
Usai acara, Kapolda Bengkulu yang hendak meninggalkan lokasi melalui pintu utama diminta memberikan keterangan singkat oleh wartawan. Namun, upaya tersebut terhalang oleh dua anggota kepolisian yang diduga bagian dari pengamanan, sehingga wartawan tidak dapat melakukan wawancara.
“Kami berharap institusi Polri dapat bersikap sesuai dengan semangat sebagai pengayom masyarakat. Menolak wawancara tentu boleh, tetapi seharusnya dilakukan dengan cara yang santun dan profesional,” kata Riky.
Pasca kejadian, salah satu personel Humas Polda Bengkulu, Ediman, menemui wartawan yang bersangkutan di area kedai kopi. Ia kemudian mencoba mengklarifikasi peristiwa tersebut dengan pihak ajudan Kapolda, sekaligus meminta agar komunikasi ke depan dapat dilakukan lebih baik.
Ia juga menyarankan agar setiap permohonan wawancara terlebih dahulu dikoordinasikan melalui Humas Polda Bengkulu guna mempermudah komunikasi dengan pejabat terkait.
Peristiwa ini menjadi sorotan, terlebih menjelang peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei—sebuah momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers, independensi jurnalis, serta hak publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.