Launching Pilkades Serentak Kabupaten Lebong 2026, Pemkab Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Aturan
Lebong,rakjat.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi melaksanakan launching Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Kapolres Lebong, Ketua DPRD Lebong, Sekretaris Daerah, serta unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Lebong menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan, profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pilkades dinilai bukan sekadar proses memilih kepala desa, tetapi merupakan bagian penting dari perjalanan demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Dari desa, pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan secara langsung dirasakan oleh warga.
“Karena itu, kualitas proses Pemilihan Kepala Desa akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan desa dan keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang,” demikian disampaikan dalam sambutan pada launching Pilkades Serentak 2026.
Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026 memiliki arti strategis karena pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah terbaru.
Di antaranya Peraturan Bupati Lebong Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai bagian dari kerangka pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa beserta perubahannya.
Penyesuaian regulasi tersebut, lanjutnya, membawa konsekuensi bagi seluruh pihak yang terlibat. Setiap tahapan Pilkades dituntut dilaksanakan secara cermat, tertib, profesional, dan taat terhadap hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam launching tersebut adalah penguatan peran dan netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan demokrasi desa, termasuk dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Karena itu, seluruh jajaran BPD diminta menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif, adil, profesional, dan netral.
Panitia Pilkades yang dibentuk harus mampu bekerja secara independen serta tidak berpihak kepada calon maupun kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai BPD yang seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi justru terjebak dalam konflik kepentingan,” tegasnya.
Apabila terdapat anggota BPD yang bermaksud mencalonkan diri sebagai kepala desa, yang bersangkutan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan mengenai pengunduran diri dari keanggotaan BPD sebelum tahapan pemilihan dimulai.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam seluruh tahapan Pilkades sekaligus menjaga integritas dan netralitas demokrasi di tingkat desa.
Selain netralitas penyelenggara, Pemkab Lebong juga menekankan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan teknis dalam seluruh tahapan Pilkades.
Mulai dari pendataan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencalonan, penelitian dan verifikasi persyaratan calon, penetapan calon, pemungutan dan penghitungan suara, hingga tahapan setelah pemilihan, seluruhnya harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Lebong juga membuka ruang pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan Pilkades. Berdasarkan Peraturan Bupati Lebong Nomor 16 Tahun 2026, pemungutan suara dapat dilakukan secara digital atau elektronik melalui sistem e-voting.
Namun, penerapan e-voting akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti ketersediaan infrastruktur, kapasitas panitia pelaksana, serta pemahaman dan kesiapan masyarakat desa sebagai pemilih.
Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten nantinya akan melakukan sosialisasi, pelatihan, pendampingan, serta menyusun standar teknis dan tata kelola penerapan Pilkades berbasis elektronik agar dapat berjalan aman, efisien, dan transparan.
“Jangan ada tahapan yang dianggap sepele. Jangan ada administrasi yang diabaikan. Dan jangan ada keputusan yang dibuat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Pilkades juga diingatkan tidak boleh menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat. Kedekatan hubungan sosial masyarakat desa membuat perbedaan pilihan politik harus disikapi secara dewasa.
Para calon, pendukung, panitia, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga diimbau bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“Menang jangan jumawa. Kalah jangan kecewa berlebihan. Berbeda pilihan jangan sampai bermusuhan,” pesannya.
Pemkab Lebong berharap masyarakat dapat menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi sehingga Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung secara bermartabat, aman, damai, dan demokratis.
Dukungan juga diminta dari jajaran TNI dan Polri, Forkopimcam, serta seluruh unsur terkait untuk menjaga keamanan dan kondusivitas selama rangkaian tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Lebong menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dan bersinergi dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades, khususnya panitia tingkat kabupaten dan desa, BPD, pemerintah desa, Forkopimda, Forkopimcam, jajaran TNI dan Polri, serta seluruh elemen masyarakat.
Keberhasilan Pilkades Serentak, ditegaskan, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau panitia, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Melalui pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan, berintegritas, memanfaatkan teknologi secara bijak, serta berlandaskan hukum, diharapkan dapat lahir pemimpin-pemimpin desa yang amanah, berintegritas, memiliki kapasitas, dan mampu membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.