Skip to main content
Pemprov Angkat Bicara Terkait Isu SK Sekda Lebong Cacat Hukum

Pemprov Angkat Bicara Terkait Isu SK Sekda Lebong Cacat Hukum

Bengkulu, Rakjat.com - Beredarnya isu yang menyatakan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong yang saat ini dijabat oleh Doni Swabuana dianulir atau dibatalkan oleh Mendagri, mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hal itu, dikarenakan beredarnya Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Tehadap Pengangkatan Penjabat  Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa posisi Doni Swabuana saat ini masih tetap sebagai Pejabat Sekda Lebong.

"Untuk posisi jabatan Doni Swabuana yang saat ini sebagai pejabat Sekda Kabupaten Lebong, sampai hari ini beliau tetap sebagai Pejabat sekda Lebong, walaupun banyak di isukan jabatannya di anulir / batal. Kaitan hal itu saya tegaskan  Doni Swabuana masih tetap menjabat sebagai  Pejabat Sekda Lebong," tegas Hendri Donan, Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu yang disamping Asisten III Nandar Munadi saat, konferensi pers, di ruangan Media Center Pemprov Bengkulu, Kamis (10/9).

Terkait adanya informasi keluarnya Surat dari Mendagri tentang Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat  Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri mengakui hingga hari ini fisik dari surat tersebut belum diterima pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu  secara resmi dari pemerintah pusat.

Namun, kata Hendri Donan, kaitan dengan perkembangan terkini, maka dipandang penting untuk diberikan penjelasan secara resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut

Dimana terkait posisi  Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditunjuk Plt Gubernur Rosjonsyah yaitu Doni Swabuana.

Perlu dijelaskan pertama terkait kewenangan, mengacu pada surat Mendagri itu, maka hal itu kita melihat pada Perpres Nomor 03 tahun 2018 tentang pejabat sesda.

Dimana, jelasnya, sebelum diangkat dan ditunjuk Pejabat  Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu sudah diangkat Pejabat Sekda oleh Bupati Lebong/pejabat sebelumnya, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor  3  Tahun 2018 dan berlangsung selama 3 bulan dan sudah dijalankan.

Dengan ketentuan itu, lanjutnya, setelah melalui 3 bulan, namun sekda definitif juga masih kosong. Sedangkan ketentuannya,, untuk menjalankan roda pemerintahan, jabatan sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.

Sedangkan pada Perpres 3 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada pasal 10 ayat 2 huruf B yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan sekda terlampaui  dan sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja dan pada ayat B menyebutkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.


"Perlu digaris bawahi bahwa  ayat tersebut mengatakan, menunjuk bukan pergantian. Hal itu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tersebut  memberikan kewenangan kepada gubernur.

Bagaimana cara penunjukan sekda tersebut, yaitu dengan Mendagri  mengeluarkan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat sekda.

"Penunjukan pejabat sekda masih mengacu pada pasal 2  ayat B Perpres Nomor 3  Tahun 2018 tadi tetap diberikan kewenangan  kepada gubernur untuk menunjuk pejabat sekda kabupaten/kota.b Dasar kewenangan inilah Pemprov untuk menunjuk pejabat sekda kabupaten /kota.l," jelasnya.

Lanjutnya, terkait dengan persyaratan penunjukan pejabat sekda ini  ada pada pasal 4 pada huruf a dan B,. Yang menyebutkan syaratnya yaitu  menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II B pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah  Pembina Tingkat I Golongan IV B.

"Artinya disinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan pejabat sekda oleh gubernur," ungkapnya.

Tata cara inilah berdasarkan Perpres Nomor  3  2018 dan Permendagri Nomor  91 Tahun 2019, sehingga jika kita lihat surat Mendagri yang beredar sekarang, kaitan dengan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 hal itu  berkaitan dengan penggantian.

"Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan pejabat Sekda Lebong," sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pada surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang  menunjukan pejabat sesda Lebong yang berasal dari pejabat eselon II Kabupaten Lebong.

"Jadi kami mencermati hal ini serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang, karena jika lihat  pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri itu, maka tidak ada ruangnya, justru gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut kalau saran dari surat Mendagri itu dijalankan," ujarnya 

"Karena, yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural eselon II di kabupaten Lebong dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada," tambahnya.

Menanggapi adanya  surat Mendagri yang beredar walaupun Pemprov Bengkulu  belum mendapatkan bentuk fisik resmi namun, Pemprov akan tetap memantau dan akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya.

"Agar polemik penunjukan pejabat Sekda Lebong ini tidak berkepanjangan dan kita ingin adanya kepastian hukum," tegas Hendri.

"Apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau  Perpres ini yang kita ikuti, namun pada pandangan kami tentu peraturan yang kita ikuti, namun kita tidak menampik soal surat dari Mendagri tersebut makanya kita akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya," demikian ujar Hendri.

Daerah