Skip to main content
Terima Kunker DPMD Blitar Ini Kata RA Denni

Terima Kunker DPMD Blitar, Ini Kata RA Denni

Bengkulu, Rakjat.com - Rombongan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja (Kunker) sekaligus silaturahmi ke Dinas PMD Bengkulu pada Senin, 27 Juni 2022.

Kunker dan silaturahmi yang dipimpin oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa Jawa Timur, Muhammad Wahyudi ini terdiri dari pejabat dan staf Bidang Bina Pemerintahan serta perwakilan dari DPMD Kabupaten Blitar.

Menurut Muhammad Wahyudi, tujuan kunjungan ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengelolaan aset desa di Provinsi Bengkulu.

Wahyudi menyebutkan, salah satu prestasi Provinsi Bengkulu dalam Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan hasil Inventarisasi Aset Desa Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh Kabupaten Bengkulu Selatan yang melatarbelakangi kunjungan tersebut.

“Dalam beberapa hal ini (pembinaan pengelolaan aset desa) kami merasa perlu mendapat pencerahan dan belajar dari Provinsi Bengkulu serta bertukar informasi,” ujar Wahyudi.

Kepala Dinas PMD Bengkulu R.A Denni menyambut sangat positif kunjungan rombongan DPMD Kabupaten Blitar Jawa Timur ini.

R.A Denni mengapresiasi maksud kunjungan yang memilih Provinsi Bengkulu sebagai tujuan. Menurutnya, hal ini dapat saling bertukar informasi terkait praktik baik dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu telah dan akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dalam pengelolaan aset desa. Walaupun masih dijumpai banyak permasalahan dan kendala dalam pelaksanaannya. Namun begitu, kita masih patut berbangga dengan terpilihnya salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai penerima penghargaan terkait pengelolaan aset desa,” sebut R.A Denni.

Dia juga mengapresiasi karena melalui penghargaan dari Pemerintah Pusat ini sebagai bukti dari kerja keras dan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Kita memiliki 9 kabupaten 1 kota yang mencakup 1341 desa. Karena itu perlu adanya keterlibatan dan dukungan yang kuat dari pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait yang ada di tiap-tiap kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu,” pungkas R.A Denni.

Pada kegiatan ini juga dihadirkan Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama staf dan Kepala Desa Lubik Sirih untuk memaparkan mekanisme pengelolaan aset desa yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kabid Pemdes Bengkulu Selatan Muklis menekankan pentingnya komunikasi dan pendekatan kabupaten ke pemerintah desa. Keterlibatan BPKAD dan Inspektorat juga mendorong terwujudnya pengelolaan aset desa yang baik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa Aset Desa merupakan salah satu Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang harus dikelola sebaik-baiknya. Sehingga keberadaan Aset Desa tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (adv)

Daerah