Perda RTRW Harus Jadi Rujukan Pembangunan Wilayah
Kota Bengkulu, Rakjat.com - Pembahasan terhadap Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu (RTRW) Kota Bengkulu tahun 2020-2040 telah dirampungkan beberapa hari lalu. Bapemperda memberikan beberapa catatan sebelum Raperda ini disahkan dalam forum Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua.
Pada prinsipnya Raperda RTRW mengatur penempatan pola ruang dan kawasan, sehingga sikap DPRD adalah memastikan bahwa Perda RTRW ini tidak hanya akomodatif terhadap perkembangan ekonomi, namun juga mengakomodir kelestarian lingkungan hidup.