Gugatan Agusrin-Imron Kalah di MK, Besok KPU Tetapkan Gubernur Terpilih
Bengkulu, Rakjat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu siang ini melakukan Press Rilis terkait hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam prees rilis ini bahwa KPU akan menyampaikan keputusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Selasa (17/2).
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyampaikan putusan yang disampaikan MK Kemarin Selasa (16/2) bahwa gugatan telah ditolak. Besok rencananya akan ada penetapan Gubernur Terpilih oleh KPU.
