Skip to main content
Ilustrasi Lurah pungli /foto(Ist)

Dugaan Pungli Penjualan Tanah Fee 5% ,Seret Nama Seorang Mantan Lurah Simpang Tuan

TANJABTIM, Rakjat.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama seorang mantan Lurah Simpang Tuan, berinisial (s )Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi sorotan masyarakat. Oknum mantan lurah tersebut diduga meminta fee sebesar lima persen dari hasil penjualan tanah milik warga dengan dalih mengikuti aturan dan regulasi.

Dugaan itu disampaikan oleh seorang warga berinisial E, yang mengaku menjadi korban praktik tersebut. Menurut pengakuannya, peristiwa itu terjadi saat dirinya melakukan transaksi penjualan sebidang tanah miliknya di wilayah Kelurahan Simpang Tuan.

E mengungkapkan bahwa setelah proses penjualan tanah selesai, dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada oknum mantan lurah tersebut. Permintaan itu, menurut E, disampaikan dengan alasan adanya ketentuan atau regulasi yang mengharuskan pembayaran fee sebesar lima persen dari nilai transaksi.

Namun, karena merasa tidak mengetahui adanya aturan tersebut, E mengaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Hingga kini, E mempertanyakan dasar hukum atas permintaan tersebut karena menurut pengetahuannya tidak terdapat regulasi yang mengatur adanya kewajiban masyarakat memberikan fee kepada lurah maupun mantan lurah dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Selain dugaan permintaan fee, oknum mantan lurah tersebut juga disebut-sebut berupaya memengaruhi opini masyarakat dengan mengaitkan keberadaan PT Agrotema Mandiri Abadi dengan pergantian atau pergeseran jabatannya sebagai Lurah Simpang Tuan.

Di sisi lain, Tokoh Pemuda mendahara ulu, Anto, mengaku prihatin atas berkembangnya persoalan tersebut. Menurutnya, isu yang berkembang merupakan persoalan pribadi sehingga tidak sepatutnya dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun aktivitas investasi PT Agrotema Mandiri Abadi.

Anto juga menilai pernyataan yang disampaikan oleh Mirza dalam sejumlah pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia khawatir polemik tersebut dapat berdampak pada iklim investasi serta menghambat peluang kerja bagi masyarakat lokal yang selama ini diharapkan memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Lurah Simpang Tuan yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan pemberitaan. ( Hsu)

Sumber : Tanjabnow.com

Daerah