Gubernur Rohidin : Kelompok Nelayan Harus memiliki Izin Kapal

Bengkulu,Rakjat.com - Puluhan kapal nelayan yang tergabung dalam kelompok petani nelayan di Bengkulu dalam beberapa bulan beroperasi adanya penambahan kapal yang belum legal atau terdaftar perizinannya. Dalam hal ini, kelompok nelayan-petani kampung sejahtera, Senin (08/06) pagi, mengadakan audiensi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terhadap perizinan ke depannya.
Disampaikan Rohidin, Kelompok nelayan memang harus memiliki perizinan terhadap kapalnya. Hal ini guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan saat kapal beroperasi.
"Beroperasi di perairan Bengkulu juga harus memiliki izin dan legalitas. Hal ini agar ketika ada terjadi sengketa dan insiden seperti kapal gagal beroperasi, hilang arah kemudi, dan insiden lain, pihak berwenang dalam hal ini Kesyahbandaran dan Otorititas Pelabuhan bisa mengontrol kondisi nelayan kita," sampai Rohidin.
Baca Juga : https://www.rakjat.com/2020/06/walikota-akan-jadikan-balai-adat-tempat.html
Hal itu, ditambahkannya, sekaligus untuk mencadangkan asuransi bagi pemilik kapal.
Disisi lain, sebagai pemerhati nelayan Bengkulu, Junaidi Muhi, mengatakan terdapat 40 kapal nelayan tangkap ikan saat ini belum memiliki CV sehingga kedepan pihaknya bakal merekomendasikan Kelompok Nelayan Kota Bengkulu sesegera mungkin mengurus perizinannya.
Baca Juga : https://www.rakjat.com/2020/06/gubernur-bengkulu-dokter-hewan-punya.html
"Bagi kapal nelayan dengan penghasilan atau nilai produksi sebanyak 30 PK izinnya harus melalui provinsi, selebihnya pusat," kata Muhi.
Muhi turut mengungkap, saat ini kapasitas kapal tangkap nelayan masing-masing memiliki nilai produksi rata-rata 5 ton.
Editor : Redaksi