Skip to main content
Kasus Dugaan Bullying di Lebong Viral, Dibawa ke Ranah Hukum, Polisi Diminta Profesional

Kasus Dugaan Bullying di Lebong Viral, Dibawa ke Ranah Hukum, Polisi Diminta Profesional

Lebong, Rakjat.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Kabupaten Lebong dan sempat viral di media sosial kini resmi dibawa ke ranah hukum. Keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang tengah ditangani oleh Polres Lebong.


Kuasa hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong, yakni L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H, dipercaya keluarga korban untuk mendampingi dalam penanganan kasus tersebut.


Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi sekitar 11 menit beredar luas pada Minggu sore (29/03/2026). Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah aksi kekerasan terhadap korban, seperti menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi. Video itu diduga direkam oleh rekan pelaku.


Informasi yang beredar menyebutkan, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya di wilayah Lebong Tengah. Ironisnya, peristiwa dugaan bullying itu terjadi di kediaman orang tua korban sendiri.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lebong pada Minggu malam (29/03/2026). Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.


Dwi Agung Joko Purwibowo saat dikonfirmasi di halaman Satreskrim Polres Lebong, Kamis (2/4/2026), meminta agar aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif.


“Kami telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban. Kami berharap Polres Lebong dapat menangani kasus ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.


“Perundungan, baik secara fisik maupun psikis, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.


Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebong, Aipda Maslikan, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.


“Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,” jelasnya.


Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekaligus pengingat pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun pergaulan.

Daerah