Skip to main content
Pelimpahan Berkas

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Seluma Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Bantah Tuduhan

Seluma, Rakjat.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung berinisial AF (25) kini memasuki tahap baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Kamis pagi.


Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di kantor Kejari Seluma dan diterima langsung oleh pihak JPU untuk segera diproses ke tahap persidangan.


Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Panji Nugraha melalui Kanit PPA Aipda Meky Ronandar, SH, mengungkapkan bahwa korban merupakan anak kandung tersangka yang masih berusia di bawah umur.


“Kasus ini akan dituntut berdasarkan Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, atau Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Meky.


Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada 18 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara laporan resmi disampaikan pihak keluarga korban ke Polres Seluma pada 11 Desember 2025.


Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Muhammad Akbar, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.


“Kami akan membuktikan kebenaran di hadapan hakim dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku hingga tuntas,” ujarnya.

Daerah