Kasat Reskrim Ungkap Perkembangan Dugaan Pencabulan di Lebong, Tunggu Kelahiran Bayi Untuk Tes DNA
Lebong, rakjat.com— Kasat Reskrim Polres Lebong AKP. Darmawel Saleh menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan seorang korban pada 2026. Polisi masih melakukan pendalaman lantaran menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dibuktikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim meminta masyarakat Kabupaten Lebong dan sekitarnya untuk bersabar terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tetap bekerja dan tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus yang dilaporkan.
“Kami mohon kepada masyarakat Lebong dan sekitarnya harap bersabar. Kami tidak berhenti, kami tidak diam, kami selalu bekerja dan bergerak,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap korban pada perkara yang dilaporkan pada 2026, penyidik menemukan adanya perubahan kronologi kejadian. Selain itu, terdapat perbedaan mengenai rentang waktu kejadian yang disebut terjadi antara Oktober hingga Juli.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, terlapor tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Langkah kami yaitu untuk membuktikan bahwa ini benar terlapor yang melakukan, maka kita akan melaksanakan tes DNA setelah bayi dilahirkan,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima satu laporan polisi (LP) terkait korban pada 2024. Perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap terlapor.
Penerbitan DPO dilakukan karena terlapor diduga telah melarikan diri sebelum sempat menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan pada saat penyelidikan sudah melarikan diri. Jadi tidak sempat kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melarikan diri sesaat setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong,” ungkapnya.
Kemudian, pada Juli 2026, korban kembali membuat laporan ke Polsek Lebong. Dalam laporan terbaru tersebut, korban menyebut dugaan pencabulan terjadi pada Oktober 2025.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban. Berdasarkan hasil visum, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.
Namun, hasil tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik karena terdapat perbedaan perhitungan waktu antara keterangan korban mengenai waktu kejadian dengan usia kehamilan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
“Kalau kita hitung bulan Oktober ke bulan Juli ada sekitar delapan sampai sembilan bulan. Ini menjadi kerancuan bagi penyidik,” katanya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti penyidik lamban dalam menangani perkara. Terlebih, dalam perkara tersebut penyidik tidak menemukan saksi yang melihat langsung kejadian yang dilaporkan.
“Bukan lamban, tetapi karena menunggu kelahiran bayi dari korban yang nantinya akan kami ambil tes DNA,” tegasnya.
Karena itu, penyidik menilai pemeriksaan DNA menjadi salah satu langkah penting untuk memperoleh kepastian dan memperkuat pembuktian perkara.
“Jalan satu-satunya untuk membuktikan dan meyakinkan penyidik yaitu kita akan melaksanakan tes DNA,” pungkasnya.