Skip to main content
Korban Yogi

Sudah 3 Bulan Dilaporkan, Menanti Kinerja Polsek Kampung Melayu

Bengkulu,Rakjat.com – Seorang warga Kota Bengkulu, Yogi Syaputra (38), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.


Laporan tersebut diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/Polsek Kampung Melayu/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, pada 27 Mei 2026.


Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Jalan Pasundan 2, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.


Dalam laporannya, Yogi mengaku diduga menjadi korban penganiayaan setelah didatangi terlapor ke rumahnya. Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang beristirahat, kemudian dibangunkan oleh istrinya karena kedatangan terlapor. Saat bertemu, korban mengaku diduga dipukul pada bagian wajah hingga mengenai mata sebelah kiri dan mengalami memar.


Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Kampung Melayu untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Daerah