Skip to main content
Pemdes Talang Leak 2,Bagikan BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus

Pemdes Talang Leak 2,Bagikan BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus

Lebong,Rakjat.com- Pemerintah Desa Talang Leak II salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tiga bulan sekaligus kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Penyaluran Bantuan Langsung Tunai diselenggarakan di Balai Desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin 8 Mei 2023.

Acara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipimpin langsung oleh Aprildo Kepala Desa Talang Leak II.

Dalam sambutannya,Aprildo menyampaikan, semoga yang mendapat  bantuan BLT-DD ini, bisa bermanfaat dan bisa dipergunakan sebaik mungkin.

Kepala Desa Talang Leak II Aprildo juga menyampaikan, Di tahun 2023 ini untuk penerima BLT-DD tidal sebanyak tahun kemarin,karena di tahun ini ada pengurangan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,

Karena Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Daerah