Skip to main content
Desa Ledong Barat Jalani Penilaian Desa Antikorupsi

Wabup Asahan Hadiri Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Ledong Barat

Asahan, Rakjat.com - Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam penilaian Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Penilaian digelar di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026). Tim KPK melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemaparan, pemeriksaan dokumen, sesi tanya jawab hingga peninjauan langsung ke lapangan.

Wakil Bupati Asahan menyampaikan sambutan Bupati Asahan yang menilai Desa Ledong Barat telah memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Sejumlah layanan tersebut meliputi administrasi kependudukan, pelayanan surat tanah dan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat. Desa Ledong Barat juga memiliki dukungan pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.

Rianto menyampaikan bahwa penilaian KPK tidak hanya menjadi tahapan menuju penetapan Desa Percontohan Antikorupsi, tetapi juga momentum untuk melihat sejauh mana tata kelola pemerintahan desa telah berjalan.

"Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, kekurangan yang ditemukan selama proses penilaian diharapkan menjadi masukan untuk pembenahan. Jika nantinya dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, predikat tersebut harus menjadi amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan integritas.

Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi terhadap program Desa Antikorupsi KPK RI. Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih, transparan dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya tiga aspek, yakni pemenuhan indikator dan dokumen secara transparan, keberlanjutan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, serta sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting, khususnya dalam keterbukaan informasi mengenai pemerintahan, program dan anggaran desa serta penyampaian masukan dan pengaduan.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI Firlana Ismayadin menjelaskan, rangkaian menuju penilaian telah berlangsung sejak awal tahun melalui berbagai tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring dan daring.

Menurutnya, program Desa Antikorupsi yang berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. KPK mendorong adanya regulasi yang sesuai, pembagian tugas yang jelas, evaluasi kinerja perangkat serta pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.

Firlana juga menekankan pentingnya membangun kultur antikorupsi hingga ke masyarakat. Pelayanan desa harus transparan dan tidak membebani warga dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, KPK mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen dan penggunaan media sosial untuk menyampaikan informasi pelayanan, program desa maupun pengaduan masyarakat.

Ia menyebut hingga saat ini sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.

Hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Kegiatan ditutup dengan pemaparan dan sesi tanya jawab bersama perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait untuk memverifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi.