Unras di Kejati Bengkulu, Massa Sampaikan Beberapa Tuntutan
Bengkulu, Rakjat.com – Sejumlah massa aksi menggelar demonstrasi untuk menyampaikan berbagai tuntutan terkait penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Dalam aksi ini, para demonstran menegaskan dukungan mereka kepada pihak Kejati dan Polda Bengkulu agar menjalankan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas, dan tidak tajam ke bawah.
Massa mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum, di antaranya:
* PT Kaltim Global Air Muring yang disebut-sebut menjalankan operasi tambang ilegal di luar wilayah IUP, menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa reklamasi, serta diduga melakukan manipulasi perizinan dan dokumen.
* PT Bio, karena dituding melakukan pengerusakan lahan yang masih berstatus sengketa.
* PT Firman Ketahun dan PT Perto Rejang, yang juga disebut harus diperiksa lebih lanjut.
* PT Injatama, terkait dugaan pelanggaran aturan pengalihan aliran Sungai Semiex sepanjang 500–600 meter dalam aktivitas penambangan batubara. Aksi ini dinilai telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan perlindungan DAS.
Selain itu, demonstran juga menyoroti dugaan monopoli angkutan laut di Pulau Baai oleh PT Orion Sukses Perkasa (OSP), yang disebut dijalankan oleh agen Zuryanti Z. S.E. M.Si.
Dalam orasinya, massa turut mendukung langkah Gubernur Bengkulu bersama Kejati, Polda, serta masyarakat Pulau Enggano untuk menolak rencana pembibitan dan penanaman sawit besar-besaran di Pulau Enggano.
Mereka juga mengecam tindakan oknum-oknum yang menyebarkan fitnah dan hoaks, termasuk pernyataan yang menyebut Gubernur Helmi Hasan sebagai “pembohong sedunia”. Aksi tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat. Para demonstran mendesak agar pelaku dipanggil, diperiksa, dan ditindak sesuai hukum.
Tak hanya perusahaan, massa juga menuntut penegakan hukum terhadap pejabat, ASN, hingga mantan kepala daerah. Tuntutan itu antara lain:
1. Penahanan ASN dan pejabat struktural yang terlibat kasus suap dalam persidangan mantan Gubernur Bengkulu.
2. Pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Provinsi Bengkulu atas dugaan suap dan gratifikasi.
3. Pemanggilan mantan Bupati Seluma tahun 2024 terkait kasus dana BTT di BPBD Seluma yang mengakibatkan 12 orang dipenjara.
4. Pengusutan kasus pajak dan perizinan pertambangan batubara, termasuk perusahaan di bawah PT Selamat Group dan PT SJP Holding.
5. Pemeriksaan PT Pelindo Regional Bengkulu terkait dugaan manipulasi dokumen pengangkutan batubara, laporan keuangan sewa lahan HPL, serta penggunaan anggaran biaya operasional pengerukan alur pelabuhan.
Massa juga meminta Kejati dan Polda Bengkulu mengambil alih kasus dugaan korupsi senilai Rp286 miliar pada tahun 2011 yang pernah ditangani Kejari Kota Bengkulu, namun hingga kini dinilai tidak jelas.
Selain itu, mereka mendesak penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Labkesda Dinkes Kota Bengkulu, yang disebut melibatkan konsultan pengawas, tim PHO, tim teknis, serta kasubag keuangan.
Aksi yang berlangsung di Bengkulu ini dikoordinatori oleh Rahman T, dan menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penegakan hukum yang transparan, adil, serta konsisten terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.