Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
Bengkulu, Rakjat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).