Gugatan Ditolak PN Jakbar, Ketua DPRD Bengkulu Sumardi: Kita Konsolidasi Dulu
Bengkulu,Rakjat.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi menolak gugatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, terhadap Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: B-798/DPD/Golkar/X/2025 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029.
Berdasarkan pantauan media ini di laman resmi PN Jakarta Barat, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/1). Perkara tersebut teregister dengan Nomor: 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt, setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat serta mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan Sumardi terhadap keputusan DPP Partai Golkar tersebut tidak dapat dilanjutkan di PN Jakarta Barat dan dinyatakan berakhir di tingkat pengadilan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Sumardi sebelumnya menggugat keputusan DPP Partai Golkar yang menyetujui PAW pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menilai keputusan tersebut tidak dapat diterima sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi putusan tersebut, Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu.
“Kita konsolidasi dulu,” ujarnya singkat.