Kadispora Beberkan Kewenangan Pembinaan Olahraga
Bengkulu, TuntasOnline.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan menjelaskan perbedaan tugas Dispora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Wewenang Dispora hanya ada pada olahraga provinsi. Sementara olaraga prestasi dinaungi KONI dan olahraga masyarakat diampu oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi), sedangkan olahraga disabilitas dibina oleh National Paralympic Committee (NPC). Contohnya, KONI membina olahraga secara umum, KORMI bertugas melakukan melestarikan olahraga masyarakat seperti senam dan olahraga tradisional, sementara Komite Paralimpik Nasional memantau dan memperkuat atlet disabilitas.
"Olahraga itu macam-macam kategorinya. Pertama, olahraga prestasi, olahraga pelajar, olahraga masyarakat dan olahraga disabilitas. Jadi NPC, KORMI sama KONI itu setara. Jadi perlu masyarakat pahami.Kita mencari bibit-bibit muda. Tentu tidak segampang yang kita bicarakan untuk mengirim atlet ke tingkat nasional. Perlu kerja sama dari banyak pihak. Kita tidak bisa menyalahkan anak-anak, tidak bisa menyalahkan pelatih. Semuanya berkaitan, jadi perlu pembenahan semuanya," ungkap Ika.
"Yang lebih bagus lagi berjenjang, tidak hanya pembinaan, kejuaraan-kejuaraan juga harus dilaksanakan untuk menambah jam terbang anak," ucapnya.