“Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan?”
Opini Hukum/Rakjat.com
Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SH
(Kuasa Hukum Wawan Setiawan)
Dalam setiap proses peradilan pidana, khususnya perkara yang mendapat perhatian publik luas, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yaitu bahwa kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan objektif di persidangan.
Setiap keterangan yang muncul dalam proses hukum harus diuji secara kritis dan proporsional sebelum dapat dinilai sebagai fakta hukum yang sebenarnya.