Bangunan di Prapto Kota Bengkulu Belum Update PBG, Diduga Masih Gunakan Izin Satu Lantai
Kota Bengkulu, Rakjat.com - Bangunan di Sepanjang Jalan Protokol Prapto Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diduga belum melakukan pembaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang yang sudah diganti menjadi Persetujuan Bengunan Gedung (PBG).
Menurut sumber terpercaya, Bangunan di sepanjang Jalan Prapto Kota Bengkulu itu belum mengupdate IMB/PBG baru dikarenakan masih menggunakan IMB lama manual yang belum teregister dari sistem terbaru.