Batal Dibongkar, Pemilik Karaoke Diminta Tanda Tangan Berita Acara
Seluma, Rakjat.com - Rencana pembongkaran usaha karaoke milik Lasmini (36) yang dijadwalkan pada Selasa, Mei 2026 akhirnya batal dilaksanakan. Meskipun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma tetap memberikan peringatan keras agar tempat tersebut tidak dioperasikan kembali tanpa izin resmi.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) kedua yang dilayangkan setelah banyaknya laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.