Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur P-19, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
LEBONG,Rakjat.com – Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, terus berlanjut. Kasus dengan nomor laporan LP/B/27/V/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 11 Mei 2026 itu kini masih dalam tahap pelengkapan berkas penyidikan.
Unit PPA Satreskrim Polres Lebong sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial JK. Penyidik kemudian menetapkan JK sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Lebong.