Lindungi Hak Petani, Rohidin Wujudkan Hutan Sosial
Bengkulu, Rakjat.com - Hutan Sosial Kemasyarakatan adalah cara Dr Rohidin Mersyah melindungi hak petani yang telah memulai usahanya di kawasan hutan yang dilindungi oleh negara.
Melalui kordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengusulkan sekitar 57.000 hektar lahan yang dikelola masyarakat di Hutan Kawasan untuk diturunkan statusnya menjadi Hutan Sosial Kemasyarakatan saat dirinya masih aktif menjabat Gubernur Bengkulu sebelum menjalani cuti mengikuti tahapan Pilgub Bengkulu 2020.