Pergub Wajib Pakai Masker Akan Diterapkan Pada 1 September
Bengkulu,Rakjat.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang wajib masker di masa pandemi COVID-19 memberlakukan pengenaan sanksi denda Rp100 ribu bagi masyarakat sipil-non sipil dan Rp1juta bagi pelaku usaha.
Hal ini di tegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kepolisian Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bengkulu, Martina mengatakan pergub tersebut telah dikaji dan akan di terapkan per 1 September 2020 nanti.
"Pergub sudah kita kaji dan akan mulai diberlakukan pada 1 September esok," kata Martina. Senin, (31/8/2020)