Skip to main content
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Pastikan Pj Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan UU

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Pastikan Pj Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan UU

Lebong, Rakjat.com - Dengan beredarnya kuasa hukum Kopli Ansori dan Roiyana selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, yang menunjukan Doni Swabuana Jadi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi angkat bicara.

Dikutip dari media Corak.Id, Hendri Donan mengatakan penunjukan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Dijelaskan Hendri Donan kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres 3 tahun 2018 sudah dilaksanakan sesuai aturan ketika mengangkat Pj Sekda yang lama selama 3 bulan, sebelum dilakukan penunjukan Pj Sekda oleh Plt Gubernur.

“Baca juga pasal 10 ayat (2) huruf b, Perpres nomor 3 tahun 2018,” Ungkap Hendri Donan, Jum’at, (04/10/2024).

Lanjut Hendri Donan, terkait penunjukan Pj Sekda juga telah diatur dalam Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.
 

“Berpedoman pada pasal 10 ayat (2) huruf b perpres 3 tahun 2018 dan pasal 4 dan pasal 6 permendagri 91 tahun 2019 telah sesuai dengan aturan,” Jelasnya.

Daerah