Pemkot Bengkulu–Kejari Teken MoU Sambut Penerapan KUHP Nasional
Bengkulu, Rakjat.com – Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi memulai langkah proaktif dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu.