Sanksi Tegas Bagi Badan Hukum Atau Persorangan Yang Tidak Mengikuti Aturan
BENGKULU – Ada sanksi tegas bagi badan hukum atau persorangan yang tidak mengikuti aturan dalam memanfaatkan dan pengelolaan sumber daya alam.
Hal ini dijelaskan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH Senin (31/01/2022). Usin mengatakan bahwa Gubernur bisa menghentikan atau mencabut semua perizinan bagi pelaku yang melanggar peraturan. Ia juga menegaskan untuk semua badan hukum maupun persorangan yang memanfaatkan dan mengelola lingkungan hidup harus membuat proposal untuk rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup sekitar.
