Gubernur Rohidin Minta Bupati/Walikota Sikapi Cepat Masalah Rumah Tidak Layak Huni
Bengkulu, Rakjat.com - Sikapi cepat temuan di berbagai daerah mengenai banyaknya masyarakat yang tempati rumah tidak layak huni, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penanganan masyarakat memiliki rumah tidak kayak huni.
Surat edaran ini dikeluarkan tertanggal 06 September 2021 dengan nomor 460/1314/Dinsos/2021 ditujukan langsung kepada Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Bengkulu.