Skip to main content
69 PNS Lebong Akan Terima Hukuman Disiplin Dari Bupati

69 PNS Lebong Akan Terima Hukuman Disiplin Dari Bupati

Lebong, rakjat.com- Pemerintah Daerah Kabupaten (PEMKAB) Lebong, telah menerima Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia (RI), terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi ikut dalam politik Praktis pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pj Sekretaris Daerah Donni Swabuana, membernarkan hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa pada hari ini tanggal 20 Juni 2025,  tim penegak displin telah memeriksa PNS yang direkomendasikan oleh BKN.

"Benar hari ini, tim dari penegakkan disiplin PNS sedang memeriksa 10 orang PNS Kabupaten Lebong yang direkomendasikan oleh BKN untuk dijatuhi hukuman disiplin." Kata Donni Swabuana.

Dirinya juga mengatakan bahwa pada hari ini tim dari penegakan disiplin,telah memeriksa 10 orang dari 69 yang telah direkomendasikan oleh BKN, untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dijatuhi hukuman disiplin.

"Jadi hasil dari tim ini nanti akan direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawayan (PPK) dalam halini pak Bupati Azhari, hukuman apa yang akan diberikan oleh kepada 69 PNS ini nanti, " Tutup Donni Swabuana.

Daerah