DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda TA 2025
Lebong, Rakjat.com - Bertempat di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, DPRD Kabupaten Lebong mengelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran 2025 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Lebong yang didampingi oleh Unsur Pimpinan serta Bupati dan wakil Bupati Lebong, yang dihadiri oleh Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),camat dan pimpinan BUMD. berlangsung di Ruang utama Rapat Paripurna Gedung DPRD kabupaten Lebong Rabu (6/8).
Dalam rapat paripurna nota pengantar tahun anggaran 2025 tersebut Bupati Lebong menyampaikan sejumlah poin-poin Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Bupati juga berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dapat segera membahas dan dapat disetujui bersama tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten lebong tahun 2025-2029, yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur bengkulu untuk proses evaluasi.
"Semoga kita selalu mendapat ridha dari Allah swt dalam setiap langkah dan upaya untuk membangun daerah kita tercinta ini sehingga tujuan masyarakat lebong yang semakin makmur dan sejahtera akan segera terwujud aamiin ya rabbal alamin, " Ujar Bupati.
Tak hanya itu Bupati Lebong juga memaparkan terkait visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lebong dalam kepemimpinan nya dengan wakil Bupati Selama 5 tahun kedepan, yang mana visi dan misi tersebut ada lima indikator yaitu, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Pembangunan Manusia (Ipm), Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Perkapita Adhb dan Indeks Pembangunan Infrastruktur.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lebong juga mengatakan, bahwa dalam ketentuan umum peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebutkan bahwa peraturan daerah kabupaten/kota atau nama lainnya,yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.