Skip to main content
DPRD Tanjabtim

DPRD Tanjabtim Bahas Lima Raperda Strategis 2025, Fraksi Sampaikan Pandangan dan Sorotan Tajam

Tanjabtim,Rakjat.com–Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah dalam sidang paripurna Jum’at 10 Oktober tahun 2025.

Lima Raperda tersebut meliputi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perubahan Badan Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Perseroan, serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Rauziansyah, ditegaskan bahwa Perda merupakan instrumen penting dalam otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PAN menyoroti pentingnya analisis dampak lingkungan sebelum izin usaha diterbitkan, serta kewajiban perusahaan untuk berkoordinasi dengan masyarakat sekitar.

Pada Raperda investasi, PAN mendorong kepastian hukum agar investor merasa nyaman berusaha. Sementara pada Raperda PPNS, fraksi ini menekankan integritas dan independensi penyidik. Terkait perubahan PT. BSP menjadi Perseroda, PAN menilai perlu dukungan modal dan SDM yang kompeten. Untuk bangunan gedung, PAN menekankan pentingnya standar keselamatan dan kenyamanan.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Muhammad Samin menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh Raperda tersebut. Golkar menilai TJSLP harus memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dengan transparansi yang jelas. Regulasi investasi dianggap strategis untuk membuka lapangan kerja, sementara Raperda PPNS diharapkan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Terkait perubahan PT. BSP menjadi Perseroda, Golkar menilai langkah ini akan memperkuat peran BUMD dalam perekonomian daerah. Sedangkan untuk bangunan gedung, fraksi ini menekankan pentingnya tata ruang yang aman dan berwawasan lingkungan.

Berbeda dengan Fraksi Partai NasDem, yang melalui Drs. Syahbudin menekankan bahwa TJSL harus dilaksanakan secara transparan dan terukur dengan orientasi pada perlindungan lingkungan. NasDem juga mendorong Raperda investasi menjadi payung hukum yang kuat untuk menarik investor produktif.

NasDem mendukung pembentukan PPNS dengan catatan adanya pembinaan berkala, serta menekankan pentingnya tata kelola BUMD yang modern dan berbasis digital. Untuk Raperda bangunan gedung, Nasdem menekankan regulasi yang berpihak pada rakyat dan berwawasan lingkungan.

Sementara Fraksi Gerindra, melalui Ambo Acok, memberikan apresiasi atas pengajuan kelima Raperda tersebut namun menekankan perlunya dokumen teknis yang matang agar pembahasan lebih berkualitas.

Gerindra meminta data rinci perusahaan yang beroperasi dalam konteks TJSL, serta publikasi peluang investasi yang lebih terbuka. Fraksi ini juga mempertanyakan posisi tenaga P3K dalam regulasi PPNS dan meminta kajian ulang terhadap kontribusi BUMD agar tidak menjadi beban bagi APBD.

Untuk Raperda bangunan gedung, Gerindra menekankan penerapan yang adil dan perlunya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Demokrasi Keadilan melalui Farhan Sirajudin Yusuf menilai setiap Raperda harus memperhatikan kearifan lokal. Fraksi ini menyoroti kejelasan klasifikasi perusahaan yang wajib menjalankan TJSL serta sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pada Raperda investasi, fraksi ini memberikan dukungan penuh namun mengingatkan pentingnya pengawasan sistem perizinan OSS-RBA.

Terkait PPNS, Demokrasi Keadilan menekankan harmonisasi regulasi. Sedangkan untuk perubahan PT. BSP menjadi Perseroan, fraksi ini menilai langkah tersebut tepat untuk efisiensi dan peningkatan layanan publik, asalkan dikelola dengan transparansi dan profesionalisme.

Pada Raperda bangunan gedung, fraksi ini menekankan pentingnya standar teknis yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Dengan beragam pandangan tersebut, DPRD Kabupaten Tanjabtim akhirnya menyepakati lima Raperda tahun 2025 ini untuk dibahas ke tahap selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Hsu)

Daerah