Skip to main content
Ilustrasi

Dugaan Pungli Dana KIP Kuliah Guncang UNIB, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

BENGKULU,Rakjat.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengguncang Universitas Bengkulu (UNIB). Seorang oknum dosen diduga kuat melakukan pemotongan dana bantuan mahasiswa angkatan 2022, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.


Dana KIP Kuliah yang seharusnya diterima secara utuh oleh mahasiswa dari keluarga kurang mampu itu diduga dipangkas melalui penyalahgunaan wewenang. Oknum dosen tersebut disebut-sebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan maupun pengawasan program bantuan pendidikan di lingkungan kampus.


Alumni Universitas Bengkulu, Ridhoan P. Hutasuhut, menilai dugaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap etika akademik yang berpotensi masuk ke ranah pidana.


“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini merupakan pelanggaran etika akademik yang serius dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Ridhoan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).


Ia menegaskan bahwa dana KIP Kuliah merupakan amanah negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


“Mahasiswa penerima bantuan adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, bukan justru dirugikan,” tegasnya.


Sorotan publik semakin tajam setelah terungkap bahwa dana yang diduga dipungli tersebut telah dikembalikan.

 Namun, pengembalian dana itu tidak diikuti dengan sanksi disiplin tegas terhadap terduga pelaku. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen penegakan integritas dan tata kelola di lingkungan Universitas Bengkulu.


“Pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran disiplin berat maupun unsur pidana. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” kata Ridhoan.


Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang tetap harus diproses secara hukum meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak-hak mahasiswa.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi Universitas Bengkulu. Publik kini menanti langkah konkret, transparan, dan akuntabel dari pihak kampus serta aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa dunia akademik bersih dari praktik pungli dan tidak kebal hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi oknum dosen yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan resmi, namun belum mendapatkan tanggapan.

Daerah