Fahrurrozi Resmi Jadi Plt Bupati Lebong
Lebong, Rakjat.com - Berdasarkan Keputusan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Ri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 06 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi Wakil Bupati Lebong Drs Fahrurrozi MPd membenarkan bahwa diri nya telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Lebong terhitung dari tanggal 25 september 2024, yang mana menggantikan Bupati Kopli Ansori dalam masa kampanye Pilkada 2024.
Dirinya juga mengatakan, dengan ditunjukkan sebagai Plt Bupati Lebong yang menggantikan Bupati Kopli dalam masa kampanye ini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan ditunjukkan saya sebagai Plt Bupati lebong semoga dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ujar Drs Fahrurrozi MPd.
Seperti yang kita tahu bahwa Bupati Lebong Kopli dalam menjalankan masa cuti masa kampanye 2024 ini di luar tanggungan negara.
Yang mana Wakil Bupati Lebong melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.