Skip to main content
Waka 1 DPRD Bengkulu Teuku Zulkarnain

BANMUS DPRD Bengkulu Sepakati PAW Ketua DPRD, Pengumuman Digelar 2 Maret 2026

Bengkulu,Rakjat.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati agenda pengumuman pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Pengumuman tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 Maret 2026.


Kesepakatan Banmus ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait usulan PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang diusulkan untuk digantikan oleh Samsu Amanah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.


Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menjelaskan bahwa secara kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh DPP Partai Golkar tersebut.


“Secara kelembagaan, kami telah menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar,” ujar Teuku Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua II Sonti Bakara dan Wakil Ketua II Agus Riyadi, Selasa (6/1/2026).


Teuku menambahkan, agenda pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD lama sekaligus pengangkatan calon pimpinan DPRD yang baru telah masuk dalam pembahasan Banmus dan disepakati oleh seluruh anggota.


“Pengumuman usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dijadwalkan pada 2 Maret 2026. Ini merupakan keputusan Banmus yang telah disepakati oleh anggota,” jelasnya.


Dengan demikian, proses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tinggal menunggu tahapan pengumuman resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Daerah