Skip to main content
BPKAD Dukung Kebijakan Disiplin Pelajar

BPKAD Dukung Kebijakan Disiplin Pelajar

Bengkulu, Rakjat.com - Menanggapi maraknya aktivitas geng motor dan kenakalan remaja, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16/20 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar.

Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Bengkulu. Berdasarkan surat yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh pelajar, orang tua, dan perangkat kewilayahan.

Pertama, pelajar tingkat PAUD hingga SMA/SMK dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, diperbolehkan jika ada kepentingan yang sangat mendesak dan pelajar harus dalam pendampingan orang tua atau wali.

Pemerintah menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah. Pelajar hanya boleh keluar pada jam ini untuk belajar kelompok dengan pengawasan orang tua.

Bagi pelajar yang melanggar akan dilakukan tindakan penertiban secara persuasif oleh Satpol PP, TNI, dan Polri, yang dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua/wali untuk pembinaan.

Wali Kota dalam surat tersebut menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan orang tua sebagai garda terdepan. Selain itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para siswa. Aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga Ketua RT/RW juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan rutin demi terciptanya situasi Kota Bengkulu yang aman dan kondusif.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan jam malam pelajar tersebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga ketertiban daerah dan membentuk karakter generasi muda yang lebih disiplin.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda juga menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi perkembangan pelajar di Kota Bengkulu.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah mengimbau para orang tua memastikan putra-putrinya sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB untuk menghindari penertiban.

Daerah