Skip to main content
Kepala BPKAD Bengkulu Dukung Kebijakan WFA ASN

Kepala BPKAD Bengkulu Dukung Kebijakan WFA ASN

Kota Bengkulu, Rakjat.com - Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan mekanisme Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja dalam rangka libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Febriansyah, menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu melakukan penyesuaian tugas melalui mekanisme WFA pada 25–27 Maret. Namun, kepala perangkat daerah wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Medy.

Ia menegaskan, meskipun sistem kerja dilakukan secara fleksibel, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN. Di antaranya, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib memastikan layanan tetap berjalan sesuai standar.

Selain itu, ASN juga diharuskan tetap aktif dan dapat dihubungi setiap saat melalui sarana komunikasi guna mendukung kelancaran tugas kedinasan.

“Kinerja dan disiplin tetap menjadi prioritas utama selama masa penyesuaian kerja,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar sekaligus memberikan ruang bagi ASN dalam mempersiapkan diri menyambut periode libur panjang keagamaan.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda menilai kebijakan WFA ini merupakan langkah tepat dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tetap optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.

Daerah