Tertibkan Aset Bergerak dan Tidak Bergerak, Berikut Kata Kabid Aset M Haris
Bengkulu,Rakjat.com – Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, M. Haris, menyampaikan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan dalam rangka menertibkan aset bergerak dan aset tidak bergerak yang dimiliki maupun dikuasai oleh perangkat daerah.
Menurut M. Haris, langkah awal yang dilakukan adalah melaksanakan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset daerah. Inventarisasi tersebut mencakup pencocokan data fisik aset di lapangan dengan data administrasi yang tercatat, guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data.
“Selain inventarisasi, kami juga melakukan verifikasi dan validasi data aset, mulai dari status kepemilikan, lokasi, kondisi, nilai perolehan, hingga pengguna aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar M. Haris.
Ia menambahkan, penertiban juga dilakukan pada aspek administrasi aset melalui pembaruan dan penyempurnaan pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta sistem informasi pengelolaan aset daerah, agar data aset tersaji secara tertib dan akuntabel.
Dalam aspek hukum, BPKAD Provinsi Bengkulu fokus menertibkan aset tidak bergerak dengan memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan, termasuk sertifikasi tanah dan bangunan, serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang melekat pada aset tersebut.
“Untuk memastikan nilai aset sesuai dengan kondisi riil dan ketentuan akuntansi pemerintah, kami juga melakukan penilaian dan penyesuaian nilai aset dengan melibatkan instansi atau penilai yang berwenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Haris menyampaikan bahwa penertiban pemanfaatan aset menjadi perhatian penting agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan, fungsi, dan mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengamanan aset juga dilakukan secara fisik dan administratif, termasuk pemasangan tanda kepemilikan, pemeliharaan rutin, serta pengawasan penggunaan aset secara berkelanjutan.
Sebagai penguatan tata kelola, BPKAD Provinsi Bengkulu menyusun dan menetapkan kebijakan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan aset yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Hasil penertiban aset ini nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pengambilan kebijakan dan upaya peningkatan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah di Provinsi Bengkulu,” pungkas M. Haris.