Jelang Idul Fitri 2026, Pemkot Bengkulu Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Suap
Bengkulu, Rakjat.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, pegawai juga dilarang keras meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun atas nama institusi, kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pemerintah kota juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa hari raya.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan. Namun, penyaluran tersebut tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan disertai dokumentasi.
Wali Kota juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi agar memastikan tidak ada anggotanya yang memberikan suap, gratifikasi, maupun uang pelicin kepada aparatur negara.
Jika ditemukan adanya praktik pemerasan atau permintaan hadiah oleh oknum pegawai, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Untuk mempermudah koordinasi, Pemkot Bengkulu membuka layanan konsultasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu. Layanan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp di nomor +62 853-1129-5874.
“Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bengkulu,” pungkas Dedy.