Jecky Haryanto SH : ASN Bisa dikatakan Tidak Netral Apabila Sudah Ada Peserta Pemilu
![]() |
| Jecky Haryanto, SH |
Bengkulu,rakjat.com – Menyikapi Soal adanya ASN Provinsi
Bengkulu yang dipanggil Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Bengkulu, Kuasa Hukum Pemprov Jecky Haryanto SH Angkat Bicara, Selasa (30/6)
Menyikapi soal adanya ASN yang dipanggil Bawaslu provinsi
bengkulu Lantaran Tidak Netral dalam Pilkada 2020 Mendatang, kepada Media Ini
Jacky Haryanto SH Mengatakan Negara kita Negara Hukum semua ada Aturan yang
mengatur, terkait dengan Netralitas ASN semua tegas diatur dalam Perbawaslu No
6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI
dan Polri, berdasarkan aturan ini Tidak seluruh tindak tanduk dan sikap ASN
dapat dianggap Tidak Netral.
“Negara kita negara hukum semua ada aturan yang mengatur,
terkait dengan Netralitas ASN semuanya tegas diatur dalam Perbawaslu No. 6
tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota
Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
berdasarkan aturan ini tidak seluruh tindak tanduk dan sikap ASN dapat di
anggap tidak netral,”Ujar Jacky.
Lanjut Jacky menambahkan tentunya Hal ini mengacu pasal 4
Perbawaslu tersebut, disini Kita temukan yang dilarang adalah “Keputusan
dan/Atau tidakan serta kegiatan dan kepada Siapa”, Nah Kepada siapa ini lah
yang menjadi Penting, dalam aturan sudah jelas dinyatakan kepada Peserta
Pemilu. Jadi sekarang seseorang belum menjadi Peserta Pemilu tentunya yang
dilakukan ASN Tersebut tidaklah dapat dikatakan dikualifikasikan tidak Netral
atau dikenakan sangsi berdasarkan aturan.
“Tentunya hal ini mengacu pasal 4 perbawaslu tersebut,
disini kita temukan yang dilarang adalah "keputusan dan/ atau tindakan serta
kegiatan dan kepada siapa" kepada siapa ini lah yang menjadi penting,
dalam peraturan itu dinyatakan kepada "peserta Pemilu", jadi kalo
seseorang belum menjadi "peserta pemilu" tentunya yang dilakukan ASN
tersebut tidaklah dapat dikualifikasikan tidak netral atau dikenakan sangsi
berdasarkan aturan ini,”Kata Jacky.
Perlu kita ketahui bersama sekarang belumlah ada peserta
Pemilu dalam Pilkada 2020 mendatang, Jadi aturan ini bisa diterapkan ketika
sudah adanya seseorang telah dinyatakan sebagai Peserta Pemilu, Bawaslu tentu
akan Objektif melihat ini, Imbuhnya Jacky.
“Sekarang kan "belum ada" peserta pemilu
(Pilkada), aturan ini dapat diterapkan ketika seseorang telah dinyatakan
sebagai peserta pemilu, Bawaslu tentu akan objektif melihat ini,” Masih Kata
Jacky.
Terakhir, Misalnya kita beri Contoh ada hal yang dianggap
menguntungkan dan merugikan atau keberpihakan kepada seseorang sedangkan orang
tersebut belum menjadi Peserta Pemilu, kemudian telah dijatuhi sangsi, dan
Orang tersebut batal atau tidak jadi menjadi Peserta Pemilu, Nah Ini nantinya
Bagaimana Urusannya. Untuk Itu saya (Jacky,Red) mengharapkan semua Pihak untuk
bersikap Objektif dan tentunya berdasarkan Aturan yang Ada, Tutup Jacky.
“Misalnya ada hal yang dianggap menguntungkan atau
merugikan atau keberpihakan kepada seseorang sedangkan seseorang tersebut belum
menjadi peserta pemilu, kemudian telah dijatuhi sangsi, dan orang tersebut
batal atau tidak menjadi "peserta pemilu"... nah ini bagaimana nanti
urusannya... untuk itu saya mengharapkan semua pihak untuk bersikap objektif
dan tentunya berdasarkan aturan yang ada,” Tutupnya.
Editor : Redaksi
