Skip to main content
Batal Dibongkar, Pemilik Karaoke Diminta Tanda Tangan Berita Acara

Batal Dibongkar, Pemilik Karaoke Diminta Tanda Tangan Berita Acara

Seluma, Rakjat.com - Rencana pembongkaran usaha karaoke milik Lasmini (36) yang dijadwalkan pada Selasa, Mei 2026 akhirnya batal dilaksanakan. Meskipun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma tetap memberikan peringatan keras agar tempat tersebut tidak dioperasikan kembali tanpa izin resmi.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) kedua yang dilayangkan setelah banyaknya laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Seluma, Parlyn Sianturi, SE MH, menegaskan bahwa pembongkaran merupakan upaya terakhir karena pemilik usaha dinilai tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Dalam operasi tersebut, pihaknya bahkan telah menurunkan personel yang dibackup oleh TNI dan Polri.

"Banyak warga yang mengadu karena aktivitas di lokasi tersebut meresahkan. Suara musik keras hingga dini hari mengganggu waktu istirahat warga. Selain itu, ada juga laporan terkait penjualan minuman keras dan dugaan praktik prostitusi," ujar Parlyn, Selasa (05/05/2026).

Untuk memastikan kondisi di lapangan, petugas menjemput langsung pemilik usaha guna membuka ruko yang berada di samping pintu gerbang kompleks perkantoran Bupati Seluma. Setelah rolling door dibuka, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh ke setiap ruangan.

Namun, dari hasil pengecekan, petugas tidak lagi menemukan fasilitas utama karaoke seperti mixer, sound system, maupun televisi. Kondisi inilah yang membuat rencana pembongkaran akhirnya urung dilakukan.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengambil langkah tegas dengan meminta pemilik usaha membuat surat pernyataan di atas materai. Dalam surat tersebut, pemilik berkomitmen tidak akan kembali membuka atau mengoperasikan room karaoke sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Sementara itu, pihak keluarga pemilik usaha, Sukardianto, membantah berbagai tudingan yang disampaikan warga. Ia menegaskan bahwa usaha yang dijalankan hanya sebatas warung makan, minuman ringan, serta penyewaan room karaoke.

"Kalau ada minuman keras atau wanita penghibur, itu bukan kami yang menyediakan. Mereka datang sendiri dengan membawa minuman masing-masing. Kami juga sudah berupaya mengurus izin, namun terkendala di tingkat kelurahan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Talang Saling, Firman, bersama Ketua RT 4, Zizwan Efendi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan rekomendasi izin usaha. Hal ini dikarenakan usaha tersebut telah lebih dahulu mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP.

"Kami tidak melarang warga untuk berusaha. Namun, jika kegiatan yang dilakukan menimbulkan keresahan dan sudah mendapat peringatan resmi, kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk memastikan prosedur dan persyaratan pendirian usaha karaoke," pungkasnya.

Daerah