Skip to main content
Penggalan akun Tiktok penyebar Hoax/foto(Ist)

Sebar Hoax,Akun Tiktok" Zabak-Chanel" Dilaporkan Ke Polisi

Tanjabtim,Rakyat.com — Akun TikTok bernama *Zabak_Chanel* resmi dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur atas dugaan penyebaran fitnah dan informasi bohong yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Sahrul yang mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas konten-konten yang disebarkan oleh akun tersebut. Dalam keterangannya, Sahrul menegaskan bahwa proses pelaporan telah dilakukan secara resmi dan kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah melaporkan secara resmi. Saat ini kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga menduga akun tersebut dimiliki oleh salah satu oknum wartawan di Jambi, khususnya yang berasal dari Tanjung Jabung Timur. Namun untuk kepastiannya, tentu akan dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Sahrul.

Dugaan keterlibatan oknum wartawan ini menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut, mengingat profesi wartawan seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip verifikasi informasi.

Sementara itu, Dedi Saputra yang juga menjadi pihak yang disebut dalam konten akun tersebut, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai narasi yang dibangun oleh akun tersebut sangat merugikan dan tidak berdasar.

“Saya merasa difitnah secara keji dan membabi buta. Tidak ada hubungan apa pun seperti yang dituduhkan. Awalnya saya masih menunggu itikad baik dari pemilik akun, namun hingga malam ini masih terus menyebarkan fitnah,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa dirinya juga akan mengambil langkah hukum. Ia memastikan akan melaporkan akun tersebut ke Polda Jambi dalam waktu dekat.

“Besok saya juga akan melaporkan secara resmi ke Polda Jambi. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena menyangkut nama baik dan reputasi,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap identitas di balik akun tersebut serta menindak tegas apabila terbukti melanggar hukum.(Hsu) 

Daerah