Nilai 97,30 Persen, Asahan Jadi Daerah Percontohan Antikorupsi
Asahan, Rakjat.com - Komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas mendapat pengakuan melalui Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen.
Hasil penilaian diumumkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).
Prestasi tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Penilaian yang berlangsung selama 4–5 November 2026 itu melibatkan KPK RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkeu, BPKP, Ombudsman RI, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, B.Sc., disampaikan bahwa program Ber-Aksi merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk itu, pemerintah daerah harus memperkuat enam komponen utama, meliputi tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi harus tercermin dalam praktik pemerintahan sehari-hari, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, pelayanan yang adil, hingga keseriusan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK.
Ia menjelaskan, terdapat tiga strategi utama yang dijalankan KPK, yaitu pendidikan untuk membangun karakter dan budaya antikorupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem administrasi dan birokrasi, serta penindakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan secara beriringan agar mampu menciptakan perubahan nyata, baik dalam lingkungan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, memberikan sejumlah rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Asahan.
KPK meminta seluruh OPD mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, sementara Inspektorat ditugaskan melakukan reviu terhadap implementasi mitigasi risiko. Seluruh pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR! juga harus direspons dan diselesaikan dengan baik.
Selain itu, OPD diminta melakukan evaluasi terhadap survei kepuasan masyarakat, memperjelas kepastian waktu pelayanan informasi publik, serta meningkatkan publikasi berbagai program dan inovasi yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya membangun budaya antikorupsi, KPK mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.
KPK turut menekankan pentingnya sosialisasi integritas kepada masyarakat, monitoring dan evaluasi kelompok masyarakat, serta publikasi kegiatan budaya secara berkala melalui penyusunan kalender kegiatan budaya tahunan.
Tidak hanya mengevaluasi dokumen administrasi, tim KPK juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah fasilitas pelayanan dan pendidikan, yakni Mal Pelayanan Publik, Dinas Sosial, dua sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Dari hasil kunjungan tersebut, KPK memberikan sejumlah catatan perbaikan. Di antaranya, setiap gerai pelayanan di MPP harus menampilkan informasi jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya secara jelas melalui media cetak maupun digital.
Fasilitas ruang laktasi juga perlu dilengkapi pintu yang tidak tembus pandang dan kunci. Pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan bergantian agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan.
Selain itu, petugas pendamping diharapkan memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas. Kehadiran petugas di setiap loket juga harus dipastikan tepat waktu.
Pada sektor pendidikan, KPK mengingatkan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan sesuai ketentuan terbaru, sosialisasi gratifikasi kepada guru dan siswa, serta larangan pengumpulan dana kegiatan oleh siswa dengan nominal yang telah ditentukan.
Menanggapi seluruh hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
Menurutnya, raihan nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Bupati berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan, terutama dalam memperkuat integritas aparatur dan memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
"Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh OPD tidak berhenti pada pencapaian nilai penilaian, tetapi segera menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta pendampingan selama proses penilaian.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Kasatgas I Direktorat Permas KPK RI Andhika Widiarto beserta tim penilai, unsur Forkopimda, jajaran OPD, perwakilan etnis, insan pers, dan undangan lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan foto bersama serta konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Asahan bersama insan pers.