APBD-P Disahkan, Hutang Pemprov ke Pihak Ketiga Akan di Bayar
Bengkulu,Rakjat.com - Dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyediakan anggaran dana untuk pembayaran utang kepada rekanan atau pihak ketiga sekitar Rp 67 miliar.
Dengan telah disediakan alokasi dana tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi telah menyelesaikan utang pekerjaan tahun 2019, alias lunas.
“Dengan dibayarkan utang itu, hutang kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran 2019 lalu, lunas,” ungkap Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani, dalam keterangannya.
Menurutnya, Pemprov masih bersisa utang pada rekanan tahun anggaran 2017 dan 2018. Sedangkan untuk pembayarannya akan berproses, karena Pemprov masih harus di audit oleh lembaga resmi terlebih dahulu, seperti BPK, BPKP, ataupun auditor lainnya.
“Kita tunggu dulu hasil auditnya, baru kita akan bayarkan nanti,” terangnya pada Minggu, (04/10/2020).
Sementara secara terpisah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menyampaikan, untuk utang yang belum dibayarkan lantaran memang belum dianggarkan, terlebih dahulu harus di audit.
Apalagi hasil audit itu juga nantinya bakal menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran bagi pembayaran utang, terutama pada pihak ketiga.
“Kita (DPRD – red) minta Pemprov harus tegas pada rekanan, terutama rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Jangan sampai pekerjaan tidak selesai, namun kita tetap harus membayar pekerjaan sesuai dengan progres yang ada. Tentu saja kita juga yang dirugikan. Kalau ada rekanan seperti itu, sebaiknya tidak dipakai lagi,” jelas Politisi Nasdem ini.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada Pemprov untuk tidak membuat hutang baru lagi, terutama pada tahun anggaran 2020 ini.
Oleh karena itu bagi ada pekerjaan fisik pembangunan yang dikerjakan tahun ini tidak selesai, akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
“Kita ingatkan Pemprov melalui Dinas PUPR agar dapat mengindahkan itu. Jika ada pekerjaan fisik tidak selesai hingga akhir tahun ini, langsung putus kontak dan dibayarkan sesuai pekerjaannya di lapangan,” tukasnya.