Skip to main content
Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinjaman KUR Ditetapkan

Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinjaman KUR Ditetapkan

Lebong,rakjat.com- Pada hari Jumat, 06 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lebong, Telah Menetapkan AZ jadi Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Yang mana dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Bank plat merah / bank BUMN yang pada wilayah penyaluran KUR pada kab.Lebong dari Tahun 2021 sampai dengan 2022. 

Dalam penyelidikan tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya pada hari ini dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri lebong. 

Dalam penetapan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara tersebut Kejaksaan Negeri Lebong Telah Menetapkan AZ jadi Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Lebong mengatakan, Bahwa proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas tim penyidik dan pertimbangan lainnya pada Sore ini tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka ke Rutan Kelas IIB Bengkulu (Malabero) 

Minang Zazali menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan masing-masing pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya

Daerah