Skip to main content
Tiga Issue Lingkungan Yang Paling Dominan di Kabupaten Mukomuko

Tiga Issue Lingkungan Yang Paling Dominan di Kabupaten Mukomuko

OLEH    :    Novi Hidayanti, SP (Mahasiswa Semester I Program Pascasarjana Pengelolaan Sumber Daya Alam Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu)

PENDAHULAN
Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur dalam Propinsi Bengkulu. Kabupaten Mukomuko memiliki 15 Kecamatan dan 153 Desa/Kelurahan dengan luas wilayah kabupaten sebesar 4.146,52 Km². Kabupaten Mukomuko terletak paling utara di Provinsi Bengkulu dengan jarak 270 Km dari Ibu Kota Provinsi Bengkulu dan berbatasan langsung dengan Sumatera Barat. Dalam perkembangan dinamika kehidupan di Kabupaten Mukomuko yang sebagian besar penduduknya bergerak di sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Mukomuko menghadapi beberapa issue lingkungan yang cukup meresahkan karena dinilai berdampak negatif terhadap kualitas lingkungan bahkan kesehatan. Hal ini tentunya kurang relevan dengan semangat pembangunan yang saat ini diarahkan dan diwajibkan memiliki sifat keberlanjutan (Sustainable Development). Menurut Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri,  dengan tiga prinsip pokok, yakni pertumbuhan ekonomi berkelanjutan (Economis Sustainability), kelestarian lingkungan berkelanjutan (Environmental Sustainability), dan keberlanjutan sosial (Social Sustainability).  

Untuk dapat memulai pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Daerah hendaknya mulai melakukan inventarisir berbagai masalah yang sekiranya akan berpotensi menjadi hambatan dalam menjalankan sustainable development, sehingga perlu diambil kebijakan dan langkah konkrit untuk mengatasinya. Langkah awal untuk memulai pembangunan yang berkelanjutan tersebut diantaranya bisa dilakukan melalui inventarisir isu lingkungan yang umum terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Hal ini sangat penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko untuk berbagai alasan , beberapa di antaranya adalah:
Pemantauan Sumber Daya Alam (SDA) : Dengan melakukan inventarisasi isu lingkungan, pemerintah dapat mengidentifikasi dan memantau keberlanjutan kondisi sumber daya alam, seperti  hutan, air, tanah, dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Mukomuko. Hal ini membantu dalam pengelolaan dan pelestarian SDA yang ada.
Pengendalian Dampak Lingkungan: Dengan adanya inventarisasi isu lingkungan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pembangunan atau kegiatan industri. Ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan atau mitigasi yang tepat meminimalisir dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Perencanaan Pembangunan yang Berkelanjutan: Inventarisasi isu lingkungan memberi gambaran yang jelas mengenai kondisi lingkungan Kabupaten Mukomuko, sehingga pemerintah dapat merencanakan pembangunan yang ramah lingkungan. Ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat: Dengan mendata dan menginformasikan isu lingkungan kepada masyarakat, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Hal ini juga dapat mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan: Melakukan inventarisasi isu lingkungan juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan yang ada di tingkat nasional maupun daerah terkait dengan lingkungan dapat dipatuhi. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pengelolaan Risiko Bencana Alam: Kabupaten Mukomuko, yang terletak di wilayah pesisir dan rawan terhadap bencana alam seperti banjir dan abrasi pantai, perlu memiliki data terkait masalah lingkungan. Inventarisasi ini dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi daerah-daerah yang berisiko tinggi terkena bencana dan merancang program mitigasi bencana yang efektif.
Dukungan Terhadap Kebijakan Nasional: Inventarisasi isu lingkungan di tingkat kabupaten akan mendukung pencapaian target-target kebijakan nasional yang berkaitan dengan perubahan iklim, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Dengan demikian, inventarisasi isu lingkungan menjadi langkah awal yang krusial bagi pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko dalam merencanakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


TANTANGAN
Hingga saat isu lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko masih menjadi tugas rumah yang belum terselesaikan, karena sama seperti daerah lainnya Kabupaten Mukomuko masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengatasi isu lingkungan yang terjadi. Tiga contoh issue lingkungan yang dominan terjadi di Kabupaten Mukomuko sekaligus sebagai tantangan bagi segenap elemen Pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Mukomuko diantaranya adalah :
Perambahan Hutan Ilegal
Perambahan hutan ilegal di wilayah Kabupaten Mukomuko saat ini semakin menjadi masalah serius dan membutuhkan penanganan segera. Aktivitas perambahan hutan ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem hutan yang ada, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal dan keberlanjutan sumber daya alam. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan hektare hutan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal baik oleh pihak swasta yang melanggar luasan izin HGU atau oleh perorangan yang bermodal besar. Hal ini tentunya dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh banyak pihak, karena menimbulkan dampak yang luas dan kompleks, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko  mencatat sekitar 80 persen dari seluas 78 ribu hektare HP maupun HPT di daerah ini rusak atau terbuka akibat perambahan. Dari 80 persen hutan yang rusak, sekitar 60 persen ditanami tanaman kelapa sawit, sisanya 20 persen hutan dalam lokasi izin usaha PT API dan BAT, tetapi sudah terbuka. Selain itu Genesis Bengkulu menyebutkan seluas 334,38 hektare Hutan Produksi (HP) Air Rami di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, rusak atau telah terbuka mengalami deforestasi akibat perambahan kawasan hutan yang sebagian besar dialihfungsikan untuk Perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut berdasarkan hasil analisis deforestasi pada kawasan HP Air Rami yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu menggunakan data Deforestation Alerts Global Forest Watch, yang diawali dari hasil investigasi Genesis Bengkulu pada bulan Desember 2020 di kawasan HP Air Rami yang menemukan bukaan lahan secara ilegal dalam kawasan hutan tersebut. Dampak kerusakan hutan tersebut juga semakin menyebabkan penurunan ketersediaan sumber air bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Berdasarkan survey lokasi yang pernah kami datangi pada saat melakukan kunjungan kerja ke beberapa kelompok tani binaan di Kecamatan Air Rami diketahui pada bulan – bulan kering yang jarang terjadi hujan, maka ketersediaan air untuk kebutuhan keseharian warga desa serta untuk kebutuhan pertanian khususnya sektor pertanian hortikultura yang cukup berkembang di Air Rami semakin sulit didapatkan, akibat kondisi hutan di kawasan tersebut yang sudah rusak sehingga tidak mampu berfungsi untuk reservoir air lagi.

Kawasan Hutan Produksi Air Rami di Kabupaten Mukomuko yang rusak atau yang telah terbuka akibat perambahan. ANTARA/HO-Genesis Bengkulu, 2020.

Kasus perambahan hutan juga terjadi di kecamatan yang merupakan sentra pangan Kabupaten Mukomuko yaitu Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya, sehingga sangat merugikan untuk sub sektor tanaman pangan dan hortikultura serta perikanan darat. Hal ini dikarenakan kerusakan hutan di daerah hulu sungai akibat aktivitas yang tidak terkendali, seperti penebangan hutan dan konversi lahan yang dapat mempengaruhi ekosistem sungai dan mengubah pola aliran air. Kerusakan ekosistem ini dapat mengurangi kapasitas sungai dalam menyediakan debit air yang cukup untuk irigasi. Sungai Manjunto sebagai sumber air utama Bendung Manjunto yang merupakan insfrastruktur irigasi areal persawahan di kawasan sentra pangan Kabupaten Mukomuko, yakni Kecamatan Lubuk Pinang, XIV Koto, Air Manjunto, dan V Koto juga telah mengalami kerusakan di daerah hulunya karena deforestasi hutan akibat penebangan liar dan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, padahal hutan yang heterogen berfungsi sebagai penyimpan air alami. Ketika hutan di bagian hulu sungai rusak/hilang, kemampuan daerah tersebut untuk menyimpan air berkurang. Hal ini dapat menyebabkan penurunan debit air di sungai, terutama pada musim kemarau. Bagi sektor pertanian yang bergantung pada irigasi dari Sungai Manjunto, penurunan debit air bisa mengancam ketahanan pangan dan mengurangi hasil pertanian, sehingga menganggu tingkat produksi dan produktivitas hasil budidaya tanaman pangan ditengah upaya pemerintah yang sedang gencar – gencarnya mencapai swasembada pangan. Kedepan aktivitas perambahan hutan secara ilegal sangat dikhawatirkan juga berdampak pada terancamnya eksistensi dan kelestarian Taman Nasional Kawasan (TNKS).


Temuan penebangan liar di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Airmanjunto, Kabupaten Mukomuko (Dokumentasi Antara News, 2013)

Penanggulangan illegal logging di Kabupaten Mukomuko, seperti di daerah lainnya, memerlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah illegal logging yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun organisasi lingkungan:

Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Patroli Terintegrasi: Meningkatkan patroli gabungan yang melibatkan aparat keamanan (Polisi, TNI), Balai Gakkum, dan masyarakat setempat. Patroli ini harus dilakukan secara rutin dan intensif, terutama di area yang rawan illegal logging. Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum (seperti kepolisian dan kehutanan) menjadi faktor yang sangat penting dalam penegakan supremasi hukum ini.
Peningkatan Kekuatan Penegak Hukum: Memperkuat kapasitas aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan) untuk menangani kasus illegal logging dengan memberikan pelatihan serta sarana prasarana yang memadai.
Penegakan Sanksi yang Tegas: Menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku illegal logging, baik itu dalam bentuk denda atau hukuman penjara, agar memberikan efek jera.
Penguatan Kebijakan dan Regulasi
Revitalisasi Kebijakan Pengelolaan Hutan: Pemerintah daerah harus mendorong kebijakan yang memperkuat pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan, termasuk membentuk kebijakan yang lebih ketat terkait izin usaha kehutanan dan pembatasan eksploitasi sumber daya alam.
Penerapan Sistem Informasi Geografis (SIG): Menggunakan teknologi untuk memantau kondisi hutan secara real-time agar memudahkan identifikasi area yang rawan illegal logging, dengan cara mengintegrasikan data dari sistem informasi geografis (SIG) untuk memantau pergerakan ilegal dan menganalisis kerusakan hutan secara lebih efisien. SIG juga bisa membantu untuk menentukan wilayah yang perlu diberi perhatian lebih
3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program Edukasi kepada Masyarakat: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif illegal logging terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial. Kampanye ini bisa dilakukan melalui berbagai media, seminar, atau program penyuluhan di tingkat desa.
Pengembangan Ekonomi Alternatif Yang Berkelanjutan: Memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat yang terlibat dalam illegal logging, seperti mengembangkan program agroforestry atau menyediakan akses untuk kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan, misalnya budidaya tanaman produktif, pertanian, atau pariwisata berbasis lingkungan/ekowisata, sehingga dapat mengurangi ketergantungan mereka pada perambahan hutan untuk kebutuhan hidup.
4. Kerjasama dengan Lembaga dan Organisasi Lingkungan
Kolaborasi dengan LSM Lingkungan: Bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pelestarian lingkungan untuk melakukan pendampingan, pemantauan, serta edukasi kepada masyarakat setempat.
Pemulihan dan Rehabilitasi Hutan: Pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO) dapat melakukan program rehabilitasi hutan yang rusak dan melakukan reforestasi untuk mengembalikan fungsi hutan dan memperbaiki kualitas lingkungan
Pemberdayaan Masyarakat untuk Penanaman Kembali Hutan (Reboisasi): Melibatkan masyarakat dalam kegiatan reboisasi dan konservasi lahan untuk mengembalikan fungsi hutan dan meminimalisir tekanan terhadap sumber daya alam.
5. Pendekatan Berbasis Teknologi
Pemanfaatan Teknologi Pemantauan: Menggunakan satelit, drone, dan alat pemantauan lainnya untuk mendeteksi kegiatan illegal logging di hutan yang terisolasi dan di wilayah yang sulit dijangkau. Penggunaan teknologi modern, seperti satelit dan drone, dapat membantu memantau kerusakan hutan secara real-time. Selain itu, penerapan sistem pemantauan berbasis masyarakat (Community-Based Monitoring) dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi hutan
Aplikasi Pelaporan Masyarakat: Mengembangkan aplikasi atau sistem pelaporan berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kegiatan illegal logging secara anonim dan cepat kepada pihak berwenang.
6. Pemberdayaan dan Pengawasan terhadap Perusahaan Kehutanan
Audit dan Verifikasi Perusahaan: Melakukan audit yang ketat terhadap perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa terlibat dalam kegiatan illegal logging.
Penerapan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan: Mendorong perusahaan untuk mengadopsi sertifikasi hutan berkelanjutan (seperti FSC) yang memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan hutan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program edukasi tentang pentingnya menjaga hutan dan dampak negatif dari perambahan ilegal harus dilakukan secara rutin. Memberikan informasi mengenai keberlanjutan lingkungan dan keuntungan jangka panjang dari menjaga hutan bisa membantu mengurangi praktik illegal
Kemitraan dengan Sektor Swasta: Melibatkan sektor swasta, seperti perusahaan yang bergantung pada bahan baku hutan, untuk mendukung program pelestarian hutan, penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan sertifikasi produk yang ramah lingkungan.
Kolaborasi dengan Masyarakat Adat: Masyarakat adat sering kali memiliki hubungan erat dengan hutan. Mengakui dan melibatkan mereka dalam pengelolaan dan perlindungan hutan dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah perambahan hutan ilegal
Mengatasi perambahan hutan ilegal memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai hasil yang efektif dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan illegal logging di Kabupaten Mukomuko bisa diminimalisir, dan hutan sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan tetap terjaga kelestariannya

Pencemaran Sungai
Balai Wilayah Sungai Sumatera VII mencatat di wilayah Kabupaten Mukomuko issue pencemaran sungai dijumpai di Sungai Air Dikit, Sungai Manjunto, Sungai Air Rami, Sungai Air Berau Hilir, Sungai Selagan, dan Sungai Air Ipuh Hilir, baik pencemaran yang dikarenakan oleh limbah industri, rumah tangga, penambangan liar, maupun perkebunan sawit.  Salah satu indikasi tercemarnya kualitas air di sungai – sungai tersebut adalah buruknya kualitas air di sungai tersebut, air di hilir sungai di daerah ini melebihi baku mutu yang telah ditetapkan karena disebabkan oleh banyak aktivitas masyarakat dan sampah rumah tangga. Berdasarkan hasil uji laboratorium kualitas air di sungai - sungai tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah yang meliputi Biochemical Oxygent Demand (BOD) maksimal dua miligram per liter dan Chemical Oxygen Demand (COD) maksimal 10 miligram per liter. Status mutu air akibat pencemaran air mulai dari cemar ringan hingga cemar sedang.  Berdasarkan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang diawali dengan adanya laporan dari warga yang menemukan ikan mati dalam jumlah besar di aliran Sungai Air Hitam yang berada dekat dengan PT GSS, terdapat  sebanyak empat pabrik kelapa sawit yang berkontribusi terhadap pencemaran air Sungai, yakni PT Gajah Sawit Sakti (GSS), PT Karya Agro Sawitindo (KAS), PT Karya Sawitindo Mas (KSM), dan PT Usaha Sawit Mandiri (USM). Namun tingkat kerusakan dan pencemaran air Sungai akibat dari aktivitas pabrik kelapa sawit tersebut masih harus dilakukan kajian lebih lanjut. Secara umum di Kabupaten Mukomuko Pencemaran ini boleh disebabkan oleh beberapa faktor, antaranya:
Pembuangan Sisa Domestik dan Perindustrian skala rumah tangga: Sisa-sisa rumah tangga seperti detergen, minyak, dan bahan kimia serta sisa perindustrian seperti bahan toksik dibuang ke dalam sungai tanpa rawatan/penanganan yang betul sesuai standar prosedur operasional (SOP).
Pertanian: Penggunaan bahan dan zat kimia yang berlebihan kemudian mengalir ke sungai melalui hujan, menyebabkan pencemaran bahan kimia serta eutrofikasi (peningkatan nutrien yang menyebabkan pembusukan dan penurunan oksigen dalam air). Penggunaan pestisida dan herbisida untuk mengendalikan hama tanaman dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya masuk ke sungai. Zat-zat ini dapat mencemari air, merusak kehidupan akuatik, dan mengancam kesehatan manusia.
Pembalakan dan Penebangan Hutan secara liar: Aktivitas pembalakan menyebabkan pengikisan tanah yang meningkatkan jumlah sedimen di dalam sungai, menyebabkan air menjadi keruh dan mengurangkan kemampuan air untuk menyaring oksigen.
Sampah Plastik: Sampah plastik yang dibuang ke sungai adalah salah satu bentuk pencemaran yang sangat merusakkan, kerana plastik tidak dapat terurai dalam jangka waktu yang panjang.
Pembuangan Limbah Hasil Produksi dan Pengolahan Limbah Pabrik Kelapa Sawit: Pabrik kelapa sawit menghasilkan limbah cair yang berasal dari proses pemurnian minyak sawit. Limbah ini seringkali mengandung bahan kimia berbahaya, seperti minyak, padatan terlarut, dan nutrien berlebih yang dapat mencemari air jika tidak dikelola dengan baik. Disamping itu, pembuangan limbah padat dari pabrik, seperti tandan kosong, ampas kelapa sawit, dan kulit buah, jika tidak dikelola dengan benar, dapat dibuang ke sungai. Limbah ini dapat menyebabkan penyumbatan, merusak ekosistem perairan, dan menurunkan kualitas air.
Penggunaan Bahan Kimia dalam Proses Produksi: Beberapa bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan kelapa sawit, seperti bahan pembersih atau pelarut, dapat mencemari air jika tidak dibuang dengan cara yang benar.

Pencemaran ini perlu segera diatasi karena mengganggu kehidupan biota air di sungai tersebut. Pencemaran air sungai bukan hanya memberi pengaruh negatif terhadap kehidupan akuatik, tetapi juga dapat menyebabkan keracunan kepada manusia melalui sumber air minum yang tercemar. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi pencemaran air dan pembersihan sungai menjadi sangat penting untuk memastikan kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Mengatasi pencemaran air sungai memerlukan pendekatan yang holistik dan melibatkan banyak pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor industri. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengurangi dan mengatasi pencemaran air sungai:
Pengendalian Limbah Industri:
Memastikan bahwa industri tidak membuang limbah berbahaya langsung ke sungai. Peraturan yang ketat mengenai pengolahan limbah dan penerapan teknologi ramah lingkungan perlu diterapkan.
Mewajibkan industri untuk menggunakan sistem pengolahan limbah yang efektif sebelum dibuang ke sungai.
Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat:
Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan dan limbah rumah tangga ke sungai.
Mengkampanyekan pentingnya menjaga kebersihan sungai dan tidak membuang sampah ke sungai.
Penanaman Vegetasi di Sekitar Sungai:
Menanam tanaman di sekitar daerah aliran sungai (DAS) untuk mengurangi erosi tanah dan penyerapan bahan kimia berbahaya yang masuk ke sungai.
Mengembalikan ekosistem alami dengan menanam pohon atau vegetasi yang dapat menyaring bahan pencemar.
Pengelolaan Sampah yang Efektif:
Membuat sistem pengelolaan sampah yang efisien agar sampah rumah tangga tidak langsung dibuang ke sungai.
Menerapkan teknologi daur ulang dan pemilahan sampah agar sampah yang dibuang tidak mencemari air.
Pemantauan Kualitas Air:
Pemerintah perlu secara rutin memantau kualitas air di sungai dengan alat pengujian air yang memadai.
Menindaklanjuti hasil pemantauan untuk memastikan perusahaan atau individu yang melakukan pencemaran diberikan sanksi.
Rehabilitasi Sungai:
Membersihkan sungai secara berkala dari sampah dan endapan yang bisa menyebabkan pencemaran.
Melakukan program restorasi untuk mengembalikan kualitas sungai yang tercemar.
Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum:
Mengimplementasikan undang-undang dan kebijakan yang mengatur perlindungan sungai serta memberikan sanksi bagi pelanggar.
Menjalankan program pemerintah yang mendukung keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga kebersihan air.
Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan:
Mendorong penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan dalam sektor pertanian, industri, dan rumah tangga untuk mengurangi bahan kimia berbahaya yang masuk ke sungai.
Penggunaan bioteknologi untuk membersihkan air dan memperbaiki kualitas ekosistem sungai.


Sungai Air Dikit yang telah terkontaminasi limbah mikro plastik (Dokuentasi Radar Mukomuko,  2021)

Mengatasi pencemaran air sungai memang bukan tugas yang mudah, namun dengan kolaborasi antara berbagai pihak, hal ini bisa tercapai. Untuk mengurangi pencemaran sungai di kawasan pabrik kelapa sawit, penting untuk meningkatkan sistem pengelolaan limbah, memperkenalkan praktik pertanian yang ramah lingkungan, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan

Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko masih menghadapi tantangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat bahwa realisasi pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 35,4%, sisanya sebesar 64,6% sampah belum terkelola dengan baik. Faktor utama rendahnya angka ini adalah minimnya sarana dan prasarana yang memadai seperti kontainer penampung sampah dan serta terbatasnya jumlah personil operator pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Mukomuko. Untuk penataan pengelolaan sampah dan pengurangan sampah di Kabupaten Mukomuko, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko tengah menyusun peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah, yang dituangkan dalam bentuk dokumen dan selanjutnya disyahkan oleh Kepala Daerah.


Suasana tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Antara News, 2023)

Secara garis besar isi dari peta jalan pengelolaan dan pengurangan sampah ini, yakni harus menyiapkan tong sampah sebanyak mungkin di seluruh wilayah untuk tempat pemilihan sampah yang mau diolah menjadi bahan yang bernilai ekonomi. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga berkewajiban memperbanyak tempat pembuangan sampah serta menambah jumlah mobil angkutan sampah, karena berdasarkan data pada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup "Saat ini sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah di permukiman penduduk masih sangat minim, termasuk armada angkutan sampah masih sangat terbatas. Untuk itu di dalam dokumen peta jalan pengelolaan dan pengurangan sampah nantinya disebutkan apa saja yang menjadi kendala pemerintah daerah mengelola dan mengurangi sampah sekaligus solusi untuk mengatasinya.

Selain secara kedinasan untuk mengatasi masalah sampah, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan, baik di tingkat individu maupun komunitas. Berikut adalah beberapa cara yang bisa diterapkan:

Mengurangi Penggunaan Plastik: Plastik adalah jenis sampah yang sulit terurai. Kurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa tas belanja sendiri, menggunakan wadah makanan yang dapat digunakan berulang kali, dan memilih produk dengan kemasan ramah lingkungan.
Meningkatkan Daur Ulang: Pisahkan sampah organik dan non-organik. Sampah organik seperti sisa makanan bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah non-organik seperti plastik, kertas, dan logam bisa didaur ulang.
Membuang Sampah pada Tempatnya: Selalu pastikan sampah dibuang pada tempat sampah yang sesuai. Jangan membuang sampah sembarangan, karena bisa mencemari lingkungan dan merusak ekosistem.
Mengurangi Sampah Makanan: Jangan membeli makanan yang berlebihan dan pastikan untuk mengonsumsi sisa makanan. Dengan cara ini, kita dapat mengurangi sampah makanan yang mencemari lingkungan.
Memilih Produk Ramah Lingkungan: Pilih produk yang menggunakan bahan daur ulang atau yang memiliki kemasan yang lebih ramah lingkungan. Ini membantu mengurangi sampah yang dihasilkan.
Program Kebersihan Komunitas: Bergabung dalam program kebersihan atau gotong royong di lingkungan sekitar untuk membersihkan sampah yang ada. Semakin banyak orang yang peduli, semakin bersih lingkungan kita.
Edukasi dan Kesadaran Lingkungan: Sebarkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik kepada teman, keluarga, dan komunitas. Pendidikan tentang cara mengelola sampah dapat mempercepat perubahan kebiasaan dalam masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, kita bisa ikut serta dalam mengurangi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan, minimal di lingkungan terkcil kita yakni keluarga.

KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di Kabupaten Mukomuko masih terdapat isu lingkungan yang cukup meresahkan karena dinilai berdampak negatif terhadap kualitas lingkungan, kesehatan, sosial kemasyarakatan bahkan merugikan secara ekonomi. Sehingga Pemerintah harus segera mengambil tindakan pencegahan dan pemulihan untuk menjamin berlangsungnya pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) menuju Mukomuko yang lebih maju, mandiri, dan modern berbasis pengembangan sumberdaya lokal yang bijaksana dan ramah lingkungan. Upaya Pemerintah Daerah tersebut hendaknya didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat dan pihak swasta yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko, karena masa depan Kabupaten Mukomuko sejatinya tergantung pada bagaimana cara kita saat ini mengelola SDA Mukomuko dengan arif dan bijaksana, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah saja melainkan tanggung jawab kita bersama.


DAFTAR PUSTAKA
Ta’alidin, Z., 2017. Studi Identifikasi Kerusakan Wilayah Pesisir di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Jurnal Enggano. 2(2) : 1196-207.
Wibisana, Andri G., 2013. Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-43 No.1 
Antaranews.com
Radar Bengkulu Online.ID
Radar Mukomuko
Medcom.id

Daerah