Seluma, Rakjat.com - Unit Resor Kriminal Kepolisian Sektor Semidang Alas Maras serahkan tersangka pencabulan ke Kejaksaan Negeri Seluma, Senin (28/1).
Tersangka Su (25) diserahkan ke Kejari Seluma dengan nomor laporan LP/B/265/X/2018/Bengkulu/Res Seluma tanggal 23 Oktober 2018 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul.